Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tunggu Uji Materi Aturan Batas Jabatan Presiden dan Wapres Dua Periode

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengaku belum ada permintaan uji materi mengenai batas jabatan presiden dan wakil presiden yang tidak boleh lebi

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MK Tunggu Uji Materi Aturan Batas Jabatan Presiden dan Wapres Dua Periode
Tribunnews.com/Yanuar Nurcholis Majid
Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengaku belum ada permintaan uji materi mengenai batas jabatan presiden dan wakil presiden yang tidak boleh lebih dari dua periode.

Keinginan perubahan aturan tersebut sempat muncul setelah PDI perjuangan mengkaji kemungkinan Wakil Presiden Jusuf Kalla berpasangan kembali dengan Joko Widodo pada Pemilu mendatang.

Kalla terbentur Pasal 7 UUD 1945 mengenai masa jabatan presiden/Wapres untuk kembali maju dalam Pilpres 2019.

Baca: Ciuman Setya Novanto Untuk Deisti Usai Persidangan

‎"Setahu saya belum (ada gugatan)," ujar Anwar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, ‎Jumat, (27/4/2018).

Pihaknya menurut Anwar tidak bisa berkomentar terkait aturan tersebut, sebelum ada yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Masih menunggu, apapun hasilnya kita menunggu. Saya belum bisa berkomentar ya," katanya.

BERITA TERKAIT

Baca: Curiga Kecelakaan Sudah Direncanakan, Hakim Tanya Setya Novanto: Apa Tiang Listrik Sudah Diincar ?

Termasuk mengenai apakah MK berwenang untuk menafsirkan aturan batas jabatan presiden dan wakil presiden yang tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945.

Pasalnya menurut Anwar dikhawatirkan ada pihak yang benar benar akan mengajukan gugatan tersebut.

Sebagai hakim, ia dilarang untuk mengomentari hal yang berpotensi untuk diuji materikan ke MK.

"Justru itu ini kan belum terjadi. Kalau sudah terjadi mungkin bisa dijawab secara resmi apakah memang betul ada permintaan fatwa atau pengujian UU.‎" katanya.

Hal pasti menurut Anwar, MK memiliki wewenang untuk menafsirkan Undang-undang. Termasuk undang-undang yang merupakan turunan dari Undang-undang dasar 1945.‎

"Soal kewenangan untuk menguji sebuah UU terhadap UUD itu memang salah satu kewenangan yang diberikan UUD ke MK,‎" katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas