Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Moeldoko Sebut Semangat Perpres TKA untuk Lindungi Tenaga Kerja Nasional

Perpres tersebut mengatur penyederhanaan proses perizinan dan percepatan pelayanan dalam penggunaan tenaga asing

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Moeldoko Sebut Semangat Perpres TKA untuk Lindungi Tenaga Kerja Nasional
Dokumentasi KSP
Kepala Staf Presiden Jenderal (Purn) TNI Moeldoko saat menggelar Coffee Morning bersama awak media di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kantor Staf Presiden menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Asing (TKA) diterbitkan dengan semangat menyeimbangkan antara kebutuhan investasi asing dengan pembukaan kesempatan untuk tenaga kerja dalam negeri.

Perpres tersebut mengatur penyederhanaan proses perizinan dan percepatan pelayanan dalam penggunaan tenaga asing.

Baca: Spanduk Relawan Jokowi Prabowo Jopro Terpasang di JPO Matraman

Namun, hal tersebut diimbangi dengan pasal-pasal persyaratan yang dimaksudkan untuk mengedepankan penggunaan tenaga kerja domestik dan kepastian alih teknologi dan keahlian.

Selain itu, Perpres ini mempertegas berbagai sanksi atas bentuk-bentuk pelanggaran penggunaan TKA.

Untuk itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berharap Pepres ini tidak dibawa ke ranah politis, yang bertujuan menyerang pemerintahan Presiden Jokowi.

Ia menekankan, kalaupun ada pelanggaran terhadap TKA di Indonesia, maka pemerintah dan aparat hukum pasti melakukan tindakan tegas.

Berita Rekomendasi

“Tak ada toleransi terhadap pelanggaran Tenaga Kerja Asing di Indonesia,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam keterangan persnya, Jumat (27/4/2018).

Moeldoko menjelaskan, isu ini perlu ditanggapi dengan bijaksana dan dengan lebih kepada prinsip solusi.

“Isu TKA ini isu sensitif. Kalau tidak dikelola dengan baik, bisa jadi isu SARA. Kita kedepankan solusi dan penegaskan hukum,” paparnya.

Perpres yang berisi 39 pasal itu memaparkan secara teknis Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas, dan pengurusan perizinannya.

Dijelaskan juga dalam Pasal 5 bahwa TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia/jabatan tertentu.


Dalam Pasal 30 juga diterangkan bahwa ‘Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA setiap tahun kepada menteri. Pasal lain menegaskan pembinaan dan pengawasan TKA secara ketat, juga terkait, sanksi, pembiayaan dan ketentuan lain penggunaan TKA.

Terkait pernyataan Ombudsman RI terkait banyaknya TKA ilegal di Indonesia, Kepala Staf Kepresidenan menjawab bahwa keberadaan tenaga kerja ilegal dapat terjadi di negara manapun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas