Moeldoko Sebut Semangat Perpres TKA untuk Lindungi Tenaga Kerja Nasional
Perpres tersebut mengatur penyederhanaan proses perizinan dan percepatan pelayanan dalam penggunaan tenaga asing
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kantor Staf Presiden menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Asing (TKA) diterbitkan dengan semangat menyeimbangkan antara kebutuhan investasi asing dengan pembukaan kesempatan untuk tenaga kerja dalam negeri.
Perpres tersebut mengatur penyederhanaan proses perizinan dan percepatan pelayanan dalam penggunaan tenaga asing.
Baca: Spanduk Relawan Jokowi Prabowo Jopro Terpasang di JPO Matraman
Namun, hal tersebut diimbangi dengan pasal-pasal persyaratan yang dimaksudkan untuk mengedepankan penggunaan tenaga kerja domestik dan kepastian alih teknologi dan keahlian.
Selain itu, Perpres ini mempertegas berbagai sanksi atas bentuk-bentuk pelanggaran penggunaan TKA.
Untuk itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berharap Pepres ini tidak dibawa ke ranah politis, yang bertujuan menyerang pemerintahan Presiden Jokowi.
Ia menekankan, kalaupun ada pelanggaran terhadap TKA di Indonesia, maka pemerintah dan aparat hukum pasti melakukan tindakan tegas.
“Tak ada toleransi terhadap pelanggaran Tenaga Kerja Asing di Indonesia,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam keterangan persnya, Jumat (27/4/2018).
Moeldoko menjelaskan, isu ini perlu ditanggapi dengan bijaksana dan dengan lebih kepada prinsip solusi.
“Isu TKA ini isu sensitif. Kalau tidak dikelola dengan baik, bisa jadi isu SARA. Kita kedepankan solusi dan penegaskan hukum,” paparnya.
Perpres yang berisi 39 pasal itu memaparkan secara teknis Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas, dan pengurusan perizinannya.
Dijelaskan juga dalam Pasal 5 bahwa TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia/jabatan tertentu.
Dalam Pasal 30 juga diterangkan bahwa ‘Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA setiap tahun kepada menteri. Pasal lain menegaskan pembinaan dan pengawasan TKA secara ketat, juga terkait, sanksi, pembiayaan dan ketentuan lain penggunaan TKA.
Terkait pernyataan Ombudsman RI terkait banyaknya TKA ilegal di Indonesia, Kepala Staf Kepresidenan menjawab bahwa keberadaan tenaga kerja ilegal dapat terjadi di negara manapun.