Presiden Jokowi Tolak Permintaan Alumni 212 untuk Intervensi Kasus Rizieq
Permintaan itu disampaikan alumni 212 saat pertemuan tertutup dengan Jokowi di Istana Bogor, Minggu (22/4/2018).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo membenarkan adanya permintaan dari alumni 212 kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan sejumlah orang lain.
Permintaan itu disampaikan alumni 212 saat pertemuan tertutup dengan Jokowi di Istana Bogor, Minggu (22/4/2018).
"Dalam pertemuan itu salah satu hal mengemuka yang disampaikan persaudara alumni 212 adalah menghentikan proses hukum terhadap apa yang disebut sebagai kriminalisasi, seperti Pak Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan," kata Johan Budi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Baca: Alumni 212 Minta Jokowi Hentikan Kasus Rizieq, Moeldoko: Dalam Hal Kemanusiaan Ada Pertimbangan
Pengakuan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh para ulama alumni 212 yang bertemu Jokowi.
Para ulama menggelar jumpa pers setelah pertemuan dengan Jokowi itu bocor ke publik.
"Intinya minta kepada Presiden untuk dilakukan SP3. Dihentikan proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Johan.
Namun, menurut Johan, Jokowi menolak permintaan Alumni 212 tersebut.
Sebab, Jokowi tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
"Ketika menghadapi permintaan itu, Presiden menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Jadi tunggu proses hukum yang profesional. Presiden tidak mau melakukan intervensi terhadap proses hukum," kata Johan.
Ketua Tim 11 Ulama Alumni 212, Misbahul Anam sebelumnya mengungkapkan, pertemuan pihaknya dengan Presiden Jokowi bertujuan untuk menyampaikan informasi akurat terkait kasus-kasus kriminalisasi para ulama dan aktivis alumni 212.
"Pertemuan tersebut diharapkan agar Presiden mengambil kebijakan menghentikan kriminalisasi ulama dan aktivis 212, serta mengembalikan hak-hak para ulama dan aktivis 212 korban kriminalisasl sebagai warga negara," ujar Misbahul dalam konferensi pers di Restoran Larazeta, Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Menurut Anam, para ulama dari Tim 11 yang hadir pada waktu itu juga telah menyampaikan berbagai harapan dan penjelasan terkait masalah kriminalisasi ulama dan aktivis 212 secara apa adanya.
Mereka mendesak Presiden untuk segera menghentikan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis 212.