Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

May Day, SBSI Desak Menteri Hanif Dhakiri Diberhentikan

‎Jurang ketidakadilan sosial perlu segera dihentikan. Kami juga menuntut PP 78 dicabut

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in May Day, SBSI Desak Menteri Hanif Dhakiri Diberhentikan
ISTIMEWA
Hanif Dhakiri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Muchtar Pakpahan ‎mengatakan dalam aksi buruh pada May Day atau 1 Mei 2018 nanti, pihaknya mendesak agar Menaker Muhammad Hanif Dhakiri ‎diberhentikan.

"‎Jurang ketidakadilan sosial perlu segera dihentikan. Kami juga menuntut PP 78 dicabut, kalau dibuat survei pasti buruh kecewa semua, tidak ada yang ucapkan terima kasih. Terakhir supaya makin sehat hubungan industrial, kami minta Menaker diganti," ungkap Muchtar Pakpahan, Sabtu (28/4/2018) dalam sebuah diskusi berjudul May Day, TKA dan Investasi di Cikini, Jakarta Pusat.

‎Muchtar Pakpahan menjelaskan saat awal Menteri Hanif Dhakiri diangkat, jumlah pengangguran ada 7 juta jiwa. Terakhir data Januari 2018, jumlah pengangguran diketahui mencapai 7,7 juta jiwa.

‎"Kami serikat buruh bilang persetan ada pertumbuhan ekonomi kalau masih ada pengangguran. Presiden Jokowi angkat Menaker yang tidak mengerti kerjaan, tidak punya komitmen," tutur Muchtar Pakpahan.

Lebih lanjut Muchtar Pakpahan juga menyinggul aksi Menteri Hanif Dhakiri. Dimana ‎pada awal November 2014 silam, Hanif sempat membuat heboh karena nekat memanjat pagar rumah penampungan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Hal ini dilakukan karena Hanif kesal, pagar tidak kunjung dibuka oleh pihak pengelola. Dalam sidak di penampungan milik perusahaan penyalur jasa TKI Al Karim ini, Hanif menemukan kondisi yang tidak layak. Kamar berukuran 4x6 4x6 ditempati 45 calon TKW.

Hasil sidak ke lokasi penampungan kedua tidak kalah mengejutkan. Kamar yang sangat sempit ditempati 50 orang calon TKW. Atas temuan tersebut, Hanif memutuskan para TKW akan diberangkatkan melalui perusahaan penyalur jasa lain.

Berita Rekomendasi

‎"Kalau dia ngerti masalah kan tidak perlu panjat pagar PJTKI. Tinggal panggil saja pengawasnya. Ini karena dia tidak ngerti dan terpengaruh presiden yang terkenal blusukan jadi Menteri Hanif Dhakiri ikut-ikutan panjat pagar," tegas Muchtar Pakpahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas