Bukti CCTV di RS Medika Permata Hijau Bikin Kuasa Hukum Fredrich Yunadi Keberatan
"Kami keberatan dengan barang bukti yang diajukan Jaksa, sebagaimana sidang sebelumnya."
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa Fredrich Yunadi menyatakan keberatan atas rekaman CCTV yang disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut pihak kuasa hukum, barang bukti rekaman CCTV tersebut diperoleh secara tidak sah tanpa ada penetapan dari pengadilan.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum pada KPK meminta waktu pada majelis hakim untuk memutar rekaman CCTV guna memperjelas adanya perbedaan waktu di rekaman dengan peristiwa kejadian.
Kuasa Hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refra lalu buru-buru menyatakan keberatan dan meminta rekaman CCTV tidak diputar.
"Kami keberatan dengan barang bukti yang diajukan Jaksa, sebagaimana sidang sebelumnya. Kami beranggapan barang bukti diperoleh tidak sah, sesuai UU Tipikor Pasal 28, harus ada penetapan dari pengadilan," tegas Refra, Senin (30/4/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Antisipasi May Day Besok, Ada Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta: Ini Rinciannya
Baca: Isi Rekaman Menteri Rini dan Sofyan Basir, Terkait Bagi-bagi Jatah Proyek LNG Bojonegara?
Lanjut jaksa penuntut umum menanyakan pada saksi, petugas bagian IT di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Putra Rizky Ramadhona soal proses penyitaan CCTV oleh penyidik KPK.
Menurut keterangan saksi Putra Rizky, pada tanggal 16 November 2017, ada permintaan dari KPK yang meminta rekaman CCTV. Atas permintaan itu, saksi memberikan kopian rekaman CCTV dalam bentuk CD.
"Atas permintaan rekaman CCTV memang ada surat perintah dari KPK, saya melihat surat itu. Saya juga tanda tangan berita acara sebagai saksi. Surat itu diketahui pula oleh atasan saya, Bu Rusmawati, manager umum," terang Putra Rizky.
Putra Rizky juga menegaskan bahwa rekaman CCTV yang diberikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, full selama tanggal 16-17 November 2017 tanpa ada editan.