Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fredrich Tuding Jaksa KPK Gunakan Bukti Palsu

Diluar persidangan, Fredrich Yunadi kembali menegaskan soal bukti palsu yang digunakan oleh jaksa.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fredrich Tuding Jaksa KPK Gunakan Bukti Palsu
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi usai menghadiri sidang dugaan kasus perintangan penyidikan KTP-el di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/4/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Perdebatan panjang terjadi di sidang kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP, dengan terdakwa Fredrich Yunadi, Senin (30/4/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pantauan Tribunnews.com, perdebatan diawali dari Fredrich Yunadi yang menyatakan jaksa KPK menggunakan bukti palsu. Bahkan Fredrich Yunadi mengklaim perbuatan jaksa sudah memenuhi unsur penggunaan bukti palsu di persidangan, Pasal 242.

Yang dimaksud bukti palsu oleh Fredrich Yunadi ialah saat meminta rekaman CCTV di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, jaksa menunjukkan surat perintah untuk perkara penyidikan e-KTP bagi tersangka Setya Novanto, bukan untuk dirinya.

Diluar persidangan, Fredrich Yunadi kembali menegaskan soal bukti palsu yang digunakan oleh jaksa.

"Sudah jelas (bukti palsu). Kan sudah terungkap jaksa menunjukan itu. Ketika jaksa menyita dan mendatangi RS Medika Permata Hijau katanya membawa surat perintah. Tadi dilihatkan oleh jaksa ternyata surat perintah untuk SN (Setya Novanto) tanggal 30 Oktober. Dengan demikian sudah memenuhi unsur menggunakan bukti palsu di persidangan, Pasal 242," tutur Fredrich Yunadi.

"Kami minta kepada hakim memerintahkan agar penuntut umum ditahan karena itu sesuai Undang-Undang. Urusannya apa tanggal 30 oktober digunakan untuk tanggal 16 November, itu kan tidak benar. Surat perintah yang digunakan untuk SN bukan saya, jadi yang mereka lakukan itu tidak sah," lanjut Fredrich Yunadi.

Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto ini berharap majelis hakim bersikap adil. Dimana apabila memang penuntut umum menggunakan bukti palsu maka penuntut umum harus diproses secara hukum.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas