Fredrich Yunadi Minta Ajudan Setnov dan Politikus Golkar Aziz Samuel Dihadirkan ke Sidang
"Hingga hari ini yang sudah diperiksa ada 16. Banyak saksi menguntungkan bagi saya yang tidak dipanggil. Saya merasa dirugikan."
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Fredrich Yunadi meminta jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi dan Politikus Golkar, Aziz Samuel dalam sidang kasusnya, dugaan menghalangi penyidikan e-KTP.
Sebelumnya, Aziz Samuel sempat mangkir dari panggilan untuk menjadi saksi di sidang kasus yang sama untuk terdakwa berbeda, dokter Bimanesh Sutarjo pada Senin (9/4/2018) silam.
Di persidangan Fredrich Yunadi, nama Reza dan Aziz disebut sebagai orang yang mengetahui rentetan kecelakaan yang menimpa Setya Novanto. Masih menurut Fredrich, Aziz ikut membopong bekas ketua DPR itu ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada 16 November 2017.
KPK sendiri pernah memeriksa Aziz pada Senin 15 Januari 2018. Aziz diperiksa sebagai saksi untuk Yunadi yang saat itu masih tersangka. Sama seperti Aziz, Reza juga pernah diperiksa, pemeriksaan dilakukan di Institusi Polri.
"Saksi sebagaimana tertera di berkas ada 42. Hingga hari ini yang sudah diperiksa ada 16. Banyak saksi menguntungkan bagi saya yang tidak dipanggil. Saya merasa dirugikan. Sisanya masih 20 saksi, kapan diperiksa," ungkap Fredrich, Senin (30/4/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saya minta saksi diperiksa maraton, ajudan SN (Setya Novanto) dan anggota DPR, Aziz kan saksi yang mengetahui fakta, keterangan mereka penting. Kami mohon dipertimbangkan. Jangan hak kami dikesampingkan untuk mengejar waktu," kata Fredrich lagi.
Baca: Isi Rekaman Menteri Rini dan Sofyan Basir, Terkait Bagi-bagi Jatah Proyek LNG Bojonegara?
Baca: Bukti CCTV di RS Medika Permata Hijau Bikin Kuasa Hukum Fredrich Yunadi Keberatan
Mengamini permintaan kliennya, kubu kuasa hukum Fredrich Yunadi juga meminta agar kedua saksi itu, Reza dan Aziz dihadirkan karena keterangan keduanya menguntungkan Fredrich.
Merespon itu, Jaksa KPK menegaskan soal pemanggilan saksi, sesuai Undang-Undang pihaknya memiliki kewenangan untuk menyeleksi saksi yang akan dihadirkan di sidang.
"Tidak semua saksi kami hadirkan, untuk saksi ajudan dan politikus kami usahakan untuk menghadirkan," jawab Jaksa.