Isi Rekaman Menteri Rini dan Sofyan Basir, Terkait Bagi-bagi Jatah Proyek LNG Bojonegara?
Pemegang saham BMS adalah Kalla Grup dan Ari Soemarno (kakak dari Rini Soemarno) yang bekerja sama dengan Mitsui dan Tokyo Gas
Editor: Choirul Arifin
Ketika dikonfirmasi apakah benar PLN akan jadi off taker di proyek LNG milik BSM di Bojonegara itu, Sofyan hanya bilang, proyek tersebut tidak jadi jalan. “Karena kami tidak sepakat,” ucapnya.
Karena namanya disebut-sebut dalam rekaman tersebut, KONTAN berusaha mengkonfirmasi kepada Ari Soemarno. Sayang, Ari enggan menjelaskan lebih banyak masalah rekaman atau proyek tersebut.
“Tidak ada tambahan. Kan sudah ada press release dari Kementerian BUMN,” katanya kepada KONTAN, Minggu (29/4/2018).
Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro dalam siaran pers membenarkan Menteri BUMN Rini dan Sofyan Basir melakukan diskusi mengenai rencana investasi proyek penyediaan energi yang melibatkan PLN dan Pertamina.
Dalam diskusi tersebut, kata Imam, memiliki tujuan yang sama yaitu memastikan bahwa investasi tersebut memberikan manfaat maksimal bagi PLN dan negara, bukan sebaliknya untuk membebani PLN.
Ia menambahkan, bahwa percakapan utuh yang sebenarnya terjadi ialah membahas upaya Sofyan Basir dalam memastikan bahwa sebagai syarat PLN ikut serta dalam proyek tersebut adalah PLN harus mendapatkan porsi saham yang signifikan.
Baca: Pesawat Tergelincir di Ujung Landasan Pacu Bandara Gorontalo, Lion Batalkan 4 Penerbangan
Baca: KPK Incar Tersangka Direksi Korporasi yang Diduga Kuat Bancakan Korupsi Proyek e-KTP
“Sehingga PLN memiliki kontrol dalam menilai kelayakannya, baik kelayakan terhadap PLN sebagai calon pengguna utama, maupun sebagai pemilik proyek itu,” ungkapnya melalui siaran pers yang diterima, Sabtu (28/4/2018).
Ia menambahkan, dalam perbincangan yang dilakukan pada tahun lalu itu, Menteri Rini secara tegas mengungkapkan bahwa hal yang utama ialah BUMN dapat berperan maksimal dalam setiap proyek yang dikerjakan.
“Sehingga BUMN dapat mandiri dalam mengerjakan proyek dengan penguasaan teknologi dan keahlian yang mumpuni,” tandasnya
Terkait dengan penyebaran dan pengeditan rekaman pembicaraan yang jelas dilakukan dengan tujuan untuk menyebarkan informasi yang salah dan menyesatkan kepada masyarakat, kata Imam, Kementerian BUMN akan mengambil upaya hukum untuk mengungkap pembuat serta penyebar informasi menyesatkan tersebut.