KPAI Sesalkan Kegiatan CFD untuk Kegiatan Politik Praktis
Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan kegiatan Car Free Day kini diperuntukan dalam kegiatan politik.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurchlolis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan kegiatan Car Free Day kini diperuntukan dalam kegiatan politik.
Hal itu menanggapi atas adanya dugaan aksi persekusi yang dilakukan sejumlah orang yang mengenakan kaos bertuliskan #2019Ganti Presiden terhadap seorang ibu dan anak yang memakai kaos #DiaSibukKerja di area CFD, Minggu (29/4/2019).
Menurut KPAI, semestinya acara CFD steril dari bentuk kampanye politik oleh siapapun.
"Jadi tidak dibenarkan ada kampanye politik di area CFD itu, tidak dibenarkan," ujar Jasra Putra, Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018).
Baca: Pemrov DKI Harus Tegaskan CFD Bebas Kegiatan Politik
Hal itu merujuk pada Paraturan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor yang menyatakan kegiatan tersebut bebas dari kegiatan politik, sara, dan termasuk kegiatan yang bersifat menghasut.
Baca: Pemrov DKI Harus Tegaskan CFD Bebas Kegiatan Politik
Oleh itu KPAI meminta semua pihak mengembalikan fungsi Car Free Day sebagaimana yang tercantum dalam Pergub tersebut.
"Karna kesepakata dunia menjelaskan jika CFD adalah untuk mengurangi emisi karbon kota dan tidak diperuntukan dalam kegiatan politik," ujar Jasra.
Selain itu KPAI dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada 2018 yang mencakup 171 daerah masih menemukann cukup tingginya penyalahgunaan pelibatan anak dalam politik dalam berbagai bentuk.
"Diantaranya, dukungan pasangan calon, intimidasi kepada anak menyuruh anak menggunakan atribut tertentu, dan memebawa anak keruang kampanye," ujar Jasra.
Oleh karena itu, KPAI berharap pihak penyelenggara pemilu untuk melakukan tindakan tegas kepada siapa saja yang melibatkan anak dalam penyelenggaraan kampanye.
"Kita harapkan KPU dan Bawaslu melakukan tindakan tegas, agar dalam pesta demokrasi 5 tahunan bisa ini terjaga secara baik," ucap Jasra.