Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan Akan Tinggalkan Jabatan Ketua Wadah Pegawai KPK

Penggantian posisi ketua juga akan diikuti oleh pergantian jabatan lain WP KPK. Novel Baswedan akan hadir pada pertemuan ini.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Novel Baswedan Akan Tinggalkan Jabatan Ketua Wadah Pegawai KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kanan) didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti nonton bareng dan diskusi 'Menolak Diam' memperingati 1 tahun kasus teror air keras terhadap Novel Baaswedan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4/2018). Dalam keterangannya, Novel kecewa teror air keras yang menimpanya hingga kini belum terungkap meski telah setahun berlalu serta berharap pihak keamanan hingga Presiden memberi perhatian khusus atas segala teror yang dialaminya serta pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior, Novel Baswedan, akan segera lengser dari jabatannya sebagai ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Proses penggantian jabatan Novel akan dilaksanakan pada Musyawarah Umum Anggota Wadah Pegawai KPK, Kamis (3/5/2018) lusa.

Penggantian posisi ketua juga akan diikuti oleh pergantian jabatan lain WP KPK. Novel Baswedan akan hadir pada pertemuan ini.

"Pada tanggal 3 Mei 2018 ini Novel berencana untuk ke KPK menghadiri Musyawarah Umum Anggota Wadah Pegawai KPK sekaligus proses peralihan pengurus WP yang lama dengan para calon Ketua WP," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (30/4/2018).

Baca: KPK Incar Tersangka Direksi Korporasi yang Diduga Kuat Bancakan Korupsi Proyek e-KTP

Baca: Isi Rekaman Menteri Rini dan Sofyan Basir, Terkait Bagi-bagi Jatah Proyek LNG Bojonegara?

Berita Rekomendasi

Kepengurusan wadah pegawai dipilih oleh pekerja KPK selama dua tahun sekali. Novel telah menjalani jabatan ini sejak 2016.

"Sesuai dengan PP SDM KPK dan AD/ART WP, maka pengurus dipilih kembali setiap 2 tahun," jelas Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas