Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Sepuluh Poin Kontrak Politik Prabowo Dengan Serikat Buruh

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendeklarasikan dukungannya kepada Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden.

Penulis: Brian Priambudi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ini Sepuluh Poin Kontrak Politik Prabowo Dengan Serikat Buruh
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Brian Priambudi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendeklarasikan dukungannya kepada Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden dalam Pilpres 2019.

Dukungan tersebut diberikan setelah Prabowo Subianto menadatangani kontrak politik saat perayaan Hari Buruh Internasional 2018 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Ada sepuluh poin kesepakatan yang ditandatangani Prabowo Subianto dengan kaum buruh.

Baca: Cerita Sang Sahabat Sebelum Mahesa Meninggal: Terpisah Akibat Terdorong Kerumunan Massa di Monas

Menurut Prabowo dirinya bersedia menandatangani kontrak politik tersebut mengingat isi kontrak politik tersebut mencakup mensejahterakan rakyat kecil yang menjadi fokus dirinya untuk maju menjadi Calon Presiden.

Berikut sepuluh poin kontrak politik Prabowo Subianto dengan buruh;

BERITA TERKAIT

1. Meningkatkan daya beli buruh dan masyarakat sertap meningkatkan upah minimum dengan cara mencabut PP 78 tahun 2016 dan menambah jenis barang dan jasa kebutuhan hidup layak yang menjadi dasar upah minimum dari 60 Kebutuhan Hidup Layak menjadi 84 Kebutuhan Hidup Layak.

Baca: Tandatangani Kontrak Politik Dengan Buruh, Prabowo Semakin Percaya Diri Menjadi Calon Presiden

2. Revisi jaminan pensiun nomor 45 tahun 2015 berupa besaran iuran dan manfaat bulanan yang diterima oleh pekerja buruh minimal 60 persen dari upah.

3. Menjalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan sistem asuransi yang adil bagi pekerja buruh, honorer, dan masyarakat yang kurang mampu.

4. Stop perbudakan modern berkedok outsourcing, honorer, dan perpanjangan.

5. Menciptakan lapangan pekerjaan dan mencabut Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA yang merugikan buruh Indonesia.

Baca: Prabowo Subianto: Kita Bukan Antiasing Tapi Pikirkan Rakyat Kita Dulu

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas