Jusuf Kalla: Tidak Ada Aturan yang Dilanggar dalam Isi Percakapan Rini dan Sofyan Basyir
Rini dianggap bertanggungjawan atas kontrak JICT antara Pelindo II dengan HPH yang diduga menguntungkan asing dan merugikan negara.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden, Jusuf Kalla meyakini percakapan antara Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut PLN Sofyan Basri yang tengah beredar di masyarakat tidak menyalahi aturan.
Kalla mengaku mengerti betul mengenai maksud dari percakapan tersebut yang membahas pengelolaan public private partnership secara baik. Bukan mengenai 'bagi-bagi jatah'.
"Saya mengerti betul itu bukan soal fee. Itu soal bagaimana public private partnership dikelola secara baik," ujarnya di Istana Wapres, Jakarta, Senin (30/4).
Nama kakak Rini, Ari Soemarno yang disebut dalam percakapan tersebut, lanjut JK, merupakan ahli gas alam yang dilibatkan dalam proyek pembangunan terminal penerimaan gas alam cair (LNG) Bojanegara, Cilegon, Banten.
"Waktu itu dia menjadi ahli yang memang diajak jadi tim ahli. Proyek itu mulai 2013. Saya belum jadi wapres. Bu Rini juga belum menjadi menteri," lanjutnya.
Baca: Kaos #2019GantiPresiden Sangat Viral, Ahmad Dhani Siap Safari ke Daerah
Baca: Selain Unjuk Rasa, Buruh Gelar Pentas Budaya Saat Peringatan May Day
Mantan sekretaris kementerian BUMN, Said Didu menjelaskan, tidak secara serta merta pembicaraan yang membawa nama Ari Soemarno merupakan hal yang salah dan diasosiasikan dengan hubungan dengan menteri Rini.
Bukan tidak mungkin, kata Said, pembicaraan justru menguntungkan pemerintah Indonesia, terlebih nama Ari sejauh ini memiliki rekam jejak yang baik-baik saja. Tidak terkecuali ketika dia memimpin Petral.
"Toh Ari kan sejauh ini tidak pernah ada masalah. Dia pernah memimpin Petral, tapi kan tidak aneh-aneh. Tidak selamanya, menurut saya, itu soal pembagian untuk keuntungan pribadi atau keluarga. Bisa jadi, pembicaraan itu menguntungkan pemerintah Indonesia," tandasnya.
Justru, kata dia, akan jauh lebih baik mengungkap siapa dalang yang memiliki rekaman itu dan membocorkannya. Setidaknya, hanya terdapat tiga pihak yang memiliki rekaman itu.
Pihak di antara Rini atau Sofyan, pihak dalam pemerintah, atau mereka yang melakukan penyadapan secara ilegal.
"Jika ada pihak yang melakukan penyadapan secara ilegal ini yang menandakan Indonesia dalam bahaya. Menteri bisa disadap, ini bahaya sekali," tegasnya.
Dirinya mendukung langkah yang akan dilakukan Rini untuk melaporkan hal itu kepada kepolisian. Begitu juga dengan langkah Sofyan Basir.