Panca Maklumat Buruh yang Disampaikan ke Presiden Jokowi
Ketua Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka mengantarkan langsung desakan buruh ke Istana Kepresidenan
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) mendesak beberapa poin penting terkait permintaan pekerja maupun buruh berbagai elemen pada peringatan Hari buruh atau May Day hari ini Selasa (1/5/2018).
Ketua Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka mengantarkan langsung desakan buruh ke Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Berikut isi mandat tersebut:
Kami yang tergabung dalam konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI). hari ini, 1 Mei 2018. memberikan mandat kepada Presiden Republik indonesia Bapak Joko wudodo untuk:
1. Mewujudkan Indonesia sebagai negara industri yang berbasis pada riset nasional. dengan berorientasi pada kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia Kami mendesak Bapak Presiden untuk segera membentuk Badan Riset Nasional. agar Indonesia miliki Blueprint pembangunan industri yang menyeluruh. dengan menempatkan Rakyat Indonesia sebagai subjek di hulu. tengah dan hilir pembangunan Industri Nasional.
2 mewujudkan dengan sungguh-sungguh TRILAYAK Rakyat Pekerja. yaitu Kerja Layak. Upah Layak dan hidup Layak bagi seluruh Rakyat Pekerja Indonesia.
3. Mewujudkan terpenuhinya Lima Jaminan Sosial. yaitu Jaminan Kesehatan. Jaminan Kecelakaan Kerja. Jaminan Pensiun, Jaminan hari tua dan Jaminan kematian bagi seluruh Rakyat Pekerja Indonesia .
4. Memberikan keadilan bagi seluruh Pekerja Pelayan Publik di pemerintahan. yang berstatus Sukarelawan. Tenaga Harian Lepas. Honorer. Kontrak. Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Tetap Non PNS. yang bekerja di seluruh bidang. untuk menjadi Pegawai Tetap Negara. Mereka telah mengabdikan diri kepada negara selama bertahun-tahun dan menjadi garda terdepan dalam menjalankan program-program Pemerintah Pusat maupun Daerah. Karena itu. kami mendesak Bapak Presiden agar memerintahkan dengan tegas kepada Menteri Pemberdayaan aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI, menteri hukum dan Ham Ri serta menteri Keuangan RI untuk segera bersama DPR-RI membahas dan mengesahkan Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara pada tahun 2018.
5. Menyelamatkan Aset Negara dan mengeabalikan tata kelola BUMN sesuai perintah Konstitusi, undang-undang Dasar 1945, sebesar-besarnya untuk kesejahteraan Rakyat. kepentingan Bangsa dan Negara Indonesia.
Istana Merdeka Jakarta. 1 Mei 2018