Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akui Diminta Membelikan Rumah Seharga Rp 6 Miliar, Kuasa Hukum Rita Tidak Tahu Asal Usul Uang

"Saya tahunya ada uang masuk. Saya ditelepon kakak saya. Tapi sumbernya dari mana, saya tidak tahu," ucap Noval.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Akui Diminta Membelikan Rumah Seharga Rp 6 Miliar, Kuasa Hukum Rita Tidak Tahu Asal Usul Uang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Noval El Farveisa, kuasa hukum Bupati nonaktif Rita Widyasari kembali menjadi saksi dalam kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Saat memberikan kesaksian, Rabu (2/5/2018) Noval yang juga‎ sepupu Rita mengaku tidak mengetahui asal uang Rp 6 miliar yang diterima di rekening bank miliknya.

Baca: Bersaksi Untuk Bupati Rita, Pengusaha Ini Mengaku Beli Perusahaan Rp 18,9 Miliar Dari Khairudin

Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli rumah di Jalan Radio Nomor 1, Jakarta Selatan yang kini dihuni suami dan anak-anak Rita.

"Saya tahunya ada uang masuk. Saya ditelepon kakak saya. Tapi sumbernya dari mana, saya tidak tahu," ucap Noval.

Dalam persidangan, jaksa menampilkan barang bukti berupa rekening koran di Bank BCA atas nama Noval.

Berita Rekomendasi

Baca: Alfian Tanjung: Cuitan Saya Ekspresi Kekhawatiran

Disana tercatat rekening Noval menerima uang Rp 5 miliar pada 24 November 2010.

Kemudian, pada 29 November 2010, rekening Noval menerima lagi Rp 1 miliar.

Uang tersebut dikirim oleh rekening yang sama dari Hery Susanto Gun di Samarinda.

Dikonfirmasi hal tersebut, Noval merasa tidak mengetahui rekening pengirim uang.

Dia menegaskan kakaknya hanya memberitahu bahwa uang sudah dikirim untuk segera membayarkan rumah di Jalan Radio Dalam, Jakarta.

Baca: Alfian Tanjung Putar Film Soal Paham Komunis Dalam Sidang Pledoi

Dalam suap, Rita didakwa menerima Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima.

Sementara di kasus gratifikasi, Rita dan Khairudin ‎didakwa menerima setoran dari dinas-dinas di Kukar maupun dari para kontraktor yang memenangkan proyek di sana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas