Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Alfian Tanjung Minta Film G30S/PKI Diputar Pemerintah Untuk Basmi Komunisme

"Paham Komunis itu seperti bibit penyakit dan roh jahat yang berbahaya. Jadi menghadapi mereka kita harus bersikap tegas, keras, dan mematikan,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alfian Tanjung Minta Film G30S/PKI Diputar Pemerintah Untuk Basmi Komunisme
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Alfian Tanjung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat membacakan pledoinya berjudul Indonesia Tanpa PKI: Menihilkan Komunisme di Bumi Nusantara, terdakwa Alfian Tanjung turut menyelipkan soal upaya membasmi dan mengusir Komunisme.

"Paham Komunis itu seperti bibit penyakit dan roh jahat yang berbahaya. Jadi menghadapi mereka kita harus bersikap tegas, keras, dan mematikan," kata Alfian Tanjung dalam persidangannya, Rabu (2/5/2018) di‎ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca: Alfian Tanjung Tutup Pledoinya Dengan Membacakan Dua Puisi

Masih menurut Alfian Tanjung, melarang idiologi komunis sama dengan mencegah manusia agar jangan sampai jadi korban epidermi penyakit menular.

Menurutnya, ada beberapa langkah yang harus dilakukan Bangsa Indonesia dalam membasmi paham Komunisme sebagai upaya dasar untuk kedamaian Indonesia.

Pertama dengan mengkokohkan institusi keluarga menurut prinsip agama masing-masing.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Alfian Tanjung: Cuitan Saya Ekspresi Kekhawatiran

Kedua diputar kembali film G30S/PKI dan film kekejaman penguasa komunis di seluruh dunia.

"Pemutaran film dilakukan secara nasional baik oleh pemerintah maupun atas inisiatif masyarakat," katanya.

Ketiga, diterbitkannya buku, baik buku saku sampai buku sejarah yang komprehensif tentang kekejaman komunis dalam praktik di seluruh dunia.

Baca: Alfian Tanjung Putar Film Soal Paham Komunis Dalam Sidang Pledoi

Keempat dihidupkannya budaya yang membuat paham komunis tidak sempat berinteraksi dengan anak Indonesia.

Kelima, latihan bela negara baik berupa wawasan termasuk yang bersifat fisik. Hal ini dilakukan secara nasional dengan melibatkan segenap rakyat Indonesia, didukung penuh oleh aparat TNI dan Polri.

Terakhir sebagai terdakwa, Alfian Tanjung memohon majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas