Hakim MK: BUMN yang Go Public Harus Siap Dinilai Publik Secara Periodik
"Norma BUMN yang go public tidak masalah tapi BUMN sekarang tidak dimiliki rakyat tetapi asing,” tegasnya.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams menilai ada konsekuensi saat kepemilikan saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilepas kepada publik.
Menurutnya BUMN yang bersangkutan harus siap dinilai secara periodik oleh publik.
"Perusahaan yang dijual kepada publik harus siap dinilai secara periodik oleh publik. Karena itu, BUMN perlu menerapkan tata kelola yang baik ketika memasuki lantai pasar modal,” kata Wahiduddin saat memimpin jalannya sidang uji materi UU BUMN dengan nomor perkara 14/PUU-XVI/2018, Rabu (2/5/2018).
Baca: Hanya Dengan Rp 12 Juta Bisa Terbang Sepuasnya Bersama Sriwijaya Air Selama Setahun
Hal itu disampaikannya kepada Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Surakarta, Agus Trihatmoko yang menjadi saksi ahli pemohon uji materi UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Ia menjadi saksi ahli yang diajukan pemohon yaitu Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) Kiki Syahnakri dan Putut Prabantoro.
Wahiduddin mengungkapkan bahwa pelepasan saham BUMN ke pasar modal diatur dalam UU BUMN dan UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Baca: Politikus Golkar Sayangkan Peringatan Hari Buruh Dijadikan Ajang Deklarasi Calon Presiden
Dia menjelaskan bahwa untuk melepas saham ke lantai pasar modal BUMN perlu mengubah anggaran dasar, menyusun laporan keuangan berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) setiap tiga bulan.
Kemudian mengubah struktur organisasi dengan menambahkan posisi seperti sekretaris perusahaan, direktur, komisaris independen, dan komite audit.
"BUMN yang melepas saham ke pasar modal tidak hanya menerima suntikan modal tetapi juga menghadapi sejumlah konsekuensi tersebut. Kalau kemudian BUMN itu dikuasai oleh individu atau korporasi kapitalis swasta nasional atau asing maka bagaimana dampaknya secara norma dan praktik?” tanya Wahiduddin kepada Agus.
Baca: Alfian Tanjung Minta Film G30S/PKI Diputar Pemerintah Untuk Basmi Komunisme
Agus sendiri sepaham dengan apa yang disampaikan Wahiduddin.
Namun, ia menyampaikan kecemasannya bahwa situasi saat ini BUMN tidak dikuasai rakyat.
"Norma BUMN yang go public tidak masalah tapi BUMN sekarang tidak dimiliki rakyat tetapi asing,” tegasnya.
Pemohon mengajukan gugatan uji materi Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b UU BUMN lantaran menjelaskan bahwa fungsi BUMN sebagai pemberi sumbangan penerimaan negara dan pengejar keuntungan.
Pasal 4 ayat (4) juga digugat pemohon karena mengamanatkan perubahan penyertaan modal negara dalam rangka restrukturisasi perusahaan plat merah ditetapkan melalui peraturan pemerintah.