Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim MK: BUMN yang Go Public Harus Siap Dinilai Publik Secara Periodik

"Norma BUMN yang go public tidak masalah tapi BUMN sekarang tidak dimiliki rakyat tetapi asing,” tegasnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim MK: BUMN yang Go Public Harus Siap Dinilai Publik Secara Periodik
Tribunnews/Herudin
Wahiduddin Adams. 

"Norma BUMN yang go public tidak masalah tapi BUMN sekarang tidak dimiliki rakyat tetapi asing,” tegasnya.

Pemohon mengajukan gugatan uji materi Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b UU BUMN lantaran menjelaskan bahwa fungsi BUMN sebagai pemberi sumbangan penerimaan negara dan pengejar keuntungan.

Pasal 4 ayat (4) juga digugat pemohon karena mengamanatkan perubahan penyertaan modal negara dalam rangka restrukturisasi perusahaan plat merah ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas