Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPPU Periode 2018-2023 Diharapkan Tetap Fokus Terhadap Sejumlah Isu Strategis Nasional

Pelantikan komisioner Baru Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dilaksanakan, Rabu (2/5/2018) pukul 14.00 WIB di Istana Negara.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPPU Periode 2018-2023 Diharapkan Tetap Fokus Terhadap Sejumlah Isu Strategis Nasional
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf (kemeja putih) . 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelantikan komisioner Baru Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dilaksanakan, Rabu (2/5/2018) pukul 14.00 WIB di Istana Negara.

Pelantikan komisioner KPPU kali ini menjadi sejarah, karena sejak KPPU berdiri 18 tahun lalu baru kali ini komisionernya dilantik langsung Presiden RI.

Hal tersebut menunjukkan bahwa KPPU RI semakin mendapat tempat dalam konteks pengambilan kebijakan ekonomi nasional untuk mewujudkan persaingan sehat untuk kesejahteraan rakyat.

Baca: Cetak Enterpreneur Handal, Kahmipreneur Teken MoU Dengan Tiga Lembaga

"Pelantikan ini juga sekaligus mengakhiri masa Pengabdian Saya di KPPU sebagai komisioner periode 2012-2018 dan ketua KPPU RI 2015-2018," kata Muhammad Syarkawi Rauf, Ketua KPPU RI periode 2015-2018 dalam keterangannya.

Menurut dia, ada dua isu besar yang menjadi fokus kerja selama dirinya memimpin KPPU.

Pertama, isu yang bersifat laten dan periodik dalam komoditas pangan, pendidikan, kesehatan, energi, telekomunikasi, logistik, keuangan, dan perbankan, serta sektor-sektor yang secara alamiah dikuasai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau swasta.

Baca: Ditemukan Tewas Terbungkus Karung, Sang Ibu Peluk Erat Foto Grace Selama Prosesi Pemakaman

BERITA REKOMENDASI

Kedua, current issues, yaitu isu-isu terkini yang sangat strategis dalam kaitannya dengan ekonomi digital, seperti e-commerce, e-payment, pemanfaatan big data, angkutan berbasis aplikasi online, dan lainnya.

"Saya berharap agar komisioner KPPU yang Baru tetap menjadikan sektor-sektor di atas sebagai prioritas," ujarnya.

Selain itu, peran aktif KPPU secara internasional juga sangat diperlukan baik di lingkup ASEAN, Asia Timur, Internasional Competition Network (ICN) atau organisasi persaingan global, United Nation Conference On Trade and Development (UNCTAD), Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan East Asia Top Level Meeting (EATOP).

Khusus untuk EATOP, KPPU berperan sebagai inisiator atau pendiri bersama-sama dengan Jepang 10 tahun lalu.

"Hampir semua organisasi tersebut di atas, KPPU selalu berperan aktif untuk mendorong pengembangan persaingan di berbagai negara di dunia," katanya.


Seperti di OECD, KPPU menjadi official observer yang setiap tahun diundang dalam forum sharing session menyampaikan kisah sukses pelaksanaan kebijakan dan hukum persaingan di Indonesia.

KPPU juga selalu menjadi bagian yang memimpin sidang-sidang OECD untuk isu-isu kebijakan dan hukum persaingan.

"Dalam konteks Asean, KPPU selama ini memposisikan dan diposisikan sebagai 'Guru' dalam bidang persaingan. Banyak staf otoritas persaingan negara lainnya yang datang ke KPPU untuk menimbah ilmu persaingan dengan cara menempatkan stafnya di KPPU dalam hitungan bulan hingga tahun," katanya.

Selain itu, KPPU juga telah menjadi inisiator pembentukan jaringan pengajar dan peneliti persaingan di Asia Timur.

Inisiatif ini digulirkan di Bali, tahun 2017, ketika KPPU menjadi tuan rumah pertemuan EATOP.

Langkah ini dimaksudkan untuk menjadikan Indonesia sebagai knowledge hub untuk isu-Isu persaingan di Asia Timur dan ASEAN.

Isu lain yang juga sangat strategis bagi perekonomian Indonesia adalah agenda amandemen UU 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan lima isu krusial.

Pertama, penguatan kelembagaan KPPU sehingga Sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua, menggeser regim merger dari post merger yang membebani pelaku usaha menjadi pre merger notification yang sejalan praktek internasional terbaik.

Ketiga, perubahan formula denda persaingan menjadi setinggi-tingginya 30 persen dari penjualan barang dimana pelaku usaha melakukan pelanggaran.

Keempat, mengadopsi program liniensi atau whistleblower dengan memberi keringanan hukuman bagi pelaku usaha yang kooperatif selama periode pemeriksaan.

Kelima, memperluas kewenangan KPPU sehingga menjangkau pelaku usaha di negara lain tetapi memiliki kegiatan bisnis di Indoensia.

Selanjutnya, KPPU ke depan tetap harus menyeimbangkan antara pencegahan dengan penegakan hukum yang kuat.

"Prinsipnya, mencegah terjadinya pelanggaran jauh lebih baik dibanding menghukum tanpa mengabaikan tindakan hukum bagi mereka yang melanggar hukum," katanya.

Dengan berakhirnya masa jabatannya, Syarkawi pun mengucapankan terima kasih terhadap semua pihak yang sudah membantu dan bekerja sama dengan pihaknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas