Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lanjutan Sidang Uji Materi, PSI Hadirkan Keluarga Korban UU MD3

Frederik adalah tukang ojek yang tewas setelah bertabrakan dengan mobil anggota DPRD Maluku Tengah, Jimy G Sitanala.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lanjutan Sidang Uji Materi, PSI Hadirkan Keluarga Korban UU MD3
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani (kiri) mewakili pihak termohon menghadiri lanjutan sidang perkara pengujian UU MD3 dengan objek pelaksanaan hak angket kepada KPK di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/9/2017). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan saksi ahli dari pemohon yang berupa mendengarkan keterangan Bambang Widjojanto tentang pengawasan, proses penanganan perkara, dan pelemahan yang terjadi di KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

PSI melihat pasal tersebut berpeluang menyeret kepolisian ke ranah politik.

Selanjutnya, Pasal 122 huruf k mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

PSI menilai ketentuan tersebut bisa membuat rakyat takut untuk mengkritik DPR di tengah kinerja mereka yang buruk.

Terakhir, Pasal 245 mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.

PSI menilai pasal tersebut melawan konstitusi.

Sebab, hak imunitas anggota DPR di sana berlaku untuk semua tindakan tindak pidana yang dilakukan anggota DPR.

Sidang besok akan digelar pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas