Lanjutan Sidang Uji Materi, PSI Hadirkan Keluarga Korban UU MD3
Frederik adalah tukang ojek yang tewas setelah bertabrakan dengan mobil anggota DPRD Maluku Tengah, Jimy G Sitanala.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang uji materi Revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan dilanjutkan kembali pada Kamis (3/5/2018).
Ada seorang saksi penting yang dihadirkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Saksi itu adalah keluarga Frederik Radjawane.
Frederik adalah tukang ojek yang tewas setelah bertabrakan dengan mobil anggota DPRD Maluku Tengah, Jimy G Sitanala.
Namun hingga kini, Jimy G Sitanala belum juga diperiksa polisi.
“Alasannya, polisi mengaku terbentur UU MD3,” kata Kamaruddin, Koordinator Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (Jangkar Solidaritas) yang mewakili PSI.
Baca: Argumen DPR dan Pemerintah soal Revisi UU MD3 Lemah, PSI Yakin Menang
Kepolisian menyatakan belum mengirimkan surat meminta izin untuk pemeriksaan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
Karena itu, Jimy yang merupakan anggota Fraksi PDIP belum juga diperiksa.
“Kasus ini menjadi bukti bahwa Revisi UU MD3 memang nyata bermasalah. Buktinya, anggota DPRD bersangkutan sulit sekali untuk diperiksa,” lanjut Kamaruddin yang juga caleg PSI tersebut.
Selain saksi di atas, PSI juga akan menghadirkan Ahli, yaitu Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara dan pendiri Sekolah Hukum Jentera.
Bivitri akan membedah pasal-pasal dalam Revisi UU MD3 yang bermasalah.
Baca: Revisi UU MD3 Sudah Melalui Berbagai Pertimbangan
PSI menyoal tiga pasal. Yaitu, Pasal 73 Ayat 3 dan 4 a dan c, kemudian Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245. Pasal 73 mewajibkan polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR, namun enggan datang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.