Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gakeslab Minta Penawaran Harga Alkes di E-Catalog di atas HPP

Kalau dalam E-Catalog ditawar lagi di bawah harga HPP tentu itu bisa mengganggu mutu alkes

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gakeslab Minta Penawaran Harga Alkes di E-Catalog di atas HPP
Tribunnews/Eko Sutriyanto
Ketua Umum Gakeslab Indonesia, H. Sugihadi didampingi Rd. Kartono Dwidjosewojo, Ketua Gakeslab DKI Jakarta dan Jonker Hamonangan Ketua Asosiasi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (Asakindo)di Jakarta, Jumat (5/5/2018) 

Baca: Kementerian Kesehatan Keberatan Ada Sertifikasi Halal untuk Obat

Sementara alkes yang perlu edukasi, distribusi, dan instralasi khusus, harganya sekitar 2.4.

"Kalau sudah di angka tersebut, kami pengusaha alkes baru bisa penuhi permintaan pemerintah mencapai pertumbuhan yang tinggi, mutu terjaga, dan kesehatan pasien terjamin," kata Kartono.

Berdasarkan data Gakeslab, sejauh ini, baru 16.667 nomor ijin edar produk alkes yang terdaftar di e-katalog dari kurang lebih 250.000 nomor ijin produk alkes yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Menurut Sugihadi, ini juga terkait dengan keterbatasan proses pendaftaran alkes ke dalam e-katalog, ditambah waktu registrasi yang tidak terjadwal secara pasti, dan mekanisme penawaran harga yang tidak wajar.

Anggota Gakeslab itu ada 400-an tetapi produk mereka yang masuk E-Catalog baru sepertiga.

"Kita harapkan akan terus bertambah ke depan sejalan dengan negosiasi harga wajar. Karena produk alkes anggota kami saat ini telah mengadopsi program dari KPK, Profesional Berintegritas (PROFIT), jadi kami mendukung pemerintah melalui sistem pengadaan elektronik oleh LKPP. Tetapi kami minta pertimbangan LKPP, karena produk alkes murah belum tentu mutu terjaga. Dan kalau di tawar di bawah harga wajar, kita himbau anggota untuk menolak, jelas Sugihadi.

Berita Rekomendasi

 Rd. Kartono Dwidjosewojo, Ketua Gakeslab DKI Jakarta, menjelaskan, tuntutan harga wajar untuk produk alkes karena pelaku industri alkes telah menjalani standar perijinan yang ketat seperri IPK, CDAKB, dan smua hrs terdaftar AKL, AKD.

"Ada juga untuk E-Katalog, kita haris impor dulu dan itu belum tentu laku juga. Memang kalau 10 batang kita masuk E-Catalog, 10 barang itu harua impor. Repotnya kalau dari 10 barang itu cuma 6 kategori saja yang dibuka sementara sudah kita impor 1-2 tahun sebelumnya. Bisa sia-sia modal kita,' tegas Kartono.

Sugihadi menambahkan, dengan kondisi saat ini dimana pertumbuhan industri alkes baru 5 persen, maka untuk mencapai target pemerintah dengan pertumbuhan 25 persen di 2030 akan menjadi tugas berat bagi pelaku industri.

"Kalau usaha kami sangat minimal untuk berkembang, bagaimana kita bisa berubah dari importir ke produsen," ujar Sugihadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas