Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekan Jejak Penzoliman dan Pengkriminalisasian Mujianto Bos PT Cemara Asri Group

Sebidang tanah milik Mujianto, bos PT Cemara Asri Group, seluas 3,4 hektar yang terletak di Kampung Salam Belawan, Medan

Editor: FX Ismanto
zoom-in Rekan Jejak Penzoliman dan Pengkriminalisasian Mujianto Bos PT Cemara Asri Group
TRIBUNNEWS.COM/HO
Mujianto, bos PT Cemara Asri Group, pemilik tanah seluas 3,4 hektar yang terletak di Kampung Salam Belawan, Medan, Sumatera Utara, ingin dibeli oleh PT Bungasari Flour Mills Indonesia (BFMI) dengan syarat tanah tersebut harus ditimbun lebih dulu menggunakan material pasir laut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sebidang tanah milik Mujianto, bos PT Cemara Asri Group, seluas 3,4 hektar yang terletak di Kampung Salam Belawan, Medan, Sumatera Utara, ingin dibeli oleh PT Bungasari Flour Mills Indonesia (BFMI) dengan syarat tanah tersebut harus ditimbun lebih dulu menggunakan material pasir laut.

Setelah ada kesepakatan, diberikan surat perjanjian kerja (SPK) penimbunan yang ditandatangani Parlindungan Togi, staf Mujianto kepada Marwan yang diketahui merupakan rekomendasi atau orang suruhan dari Ir Rosihan Anwar, staf Mujianto, mantan karyawan Pelindo I. Selama enam bulan, penimbunan tidak juga bisa dilakukan dan mengakibatkan kerugian Mujianto sebesar Rp 2,5 miliar.

Setelah gagal, penimbunan diambil alih oleh Rosihan Anwar. Rosihan mendatangi Mujianto dan meminta pengerjaan penimbunan tersebut tetap ia lakukan sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada Mujianto. Itu ditandai dengan surat pernyataan dari Rosihan tertanggal 14 Oktober 2014 tentang kesanggupannya mengerjakan penyelesaian penimbunan. Dalam surat tersebut dikatakan pula, pekerjaan akan menggunakan teknologi yang dapat menghasilkan produksi minimal 300 meter kubik per hari per satu unit alat. Ia berjanji selama 15 hari penimbunan akan selesai karena didukung Ir. Muhaimin Nasution (bidang teknologi dan operasi penimbunan) serta Drs. Armen Lubis MM (bidang manajemen dan pembiayaan). Surat tersebut jelas-jelas menyatakan bahwa Rosihan bertanggung jawab penuh mengerjakan penimbunan tanpa biaya dari Mujianto. Mujianto sendiri tidak mengenal Muhaimin dan Armen yang membantu Rosihan. Total kerugian Mujianto ditaksir senilai Rp 5 miliar.

Rosihan juga gagal melakukan penimbunan karena material pasir laut tidak bisa didapatkan. Sebagai informasi, menurut Dinas Pertambangan Pemerintah Provinsi Sumut, pasir laut hanya bisa didapat di tengah laut berjarak 14 mil dari bibir pantai Belawan. “Kalau mengharapkan pasir laut dari kali di sekitar lokasi lahan itu mustahil. Sampai kiamat pun penimbunan tidak akan bisa. Yang ada di kali hanya limbah sampah masyarakat dan air comberan,” kata Mujianto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews.com, Jumat (4/5/2018) di Jakarta.

Setelah sekian lama, Rosihan, Anwar, dan Armen dengan konsultan PT BFMI (selaku pihak yang membeli) membuat laporan rekayasa, seakan-akan telah berhasil melakukan penimbunan seluas 1 hektar. Setelah dicek oleh Surbakti dan Barus, orang yang diutus Mujianto, hasilnya tidak sesuai dengan laporan tersebut. Dengan kata lain laporan yang diberikan Rosihan fiktif dan rekayasa belaka.

Dalam laporannya Rosihan menyebutkan seakan-akan kedalaman tanah per meter persegi yang harus ditimbun sebesar 3,8 meter sampai 4 meter. Padahal, penimbunan cukup dilakukan 1,2 meter – 1,6 meter saja.

BERITA TERKAIT

Rekayasa memanipulasi kedalaman dilakukan untuk memperbesar pemakaian material pasir laut. Faktanya, tidak perlu ditimbun pun memang kondisi tanah sudah demikian, karena yang dibutuhkan hanya penimbunan 1,2 meter – 1,6 meter saja. Jadi, rekayasa memang sudah dilakukan sejak awal.

Melihat penimbunan yang gagal tersebut, Mujianto berinisiatif mendatangi pihak BFMI dan minta pembelian lahan tersebut dibatalkan dan mengembalikan pembayaran yang telah dilakukan berikut denda yang diwajibkan oleh pihak pembeli. Selain itu, penimbunan berlangsung satu tahun lebih, telah melewati limit waktu yang disepakati.

Namun, pihak BFMI tetap bersikeras membeli lahan tersebut. Dibuatlah kesepakatan melanjutkan jual-beli lahan tersebut dengan penimbunan tidak lagi menggunakan pasir laut, tetapi memakai tanah.

“Otak dari kasus ini adalah Rosihan Anwar yang sejak awal telah berusaha ‘memeras’ saya dengan membuat berbagai rekayasa. Padahal, saya tulus kepada dia,” kata Mujianto.

Selanjutnya, pengerjaan penimbunan diserahkan kepada Askaris Chioe (CV Saainti Karya Teknik). Setelah selesai melakukan penimbunan, pihak BFMI membayar lunas pembelian lahan tersebut.

Tidak disangka, pada 28 April 2017, Armen melaporkan Mujianto ke Polda Sumut dengan dugaan penipuan. Padahal jelas-jelas Mujianto tidak mengenal Armen. Laporan atas perkara No. LP/509/IV/2017/SPKT-II tertanggal 28 April 2017 tersebut menjadikan Mujianto sebagai tersangka dan sempat ditahan selama 8 hari di tahanan Ditreskrimum Polda Sumut. Setelah ada jaminan dari keluarga, Mujianto pun dibebaskan.

Ketika dihubungi, Mujianto secara jelas mengatakan, “Saya tidak mengenal saudara Armen Lubis (pelapor). Saudara Armen adalah orang yang membantu Rosihan Anwar. Yang bertanggung jawab kepada saya atas penimbunan tanah tersebut adalah Rosihan Anwar, karyawan yang telah saya berhentikan dan telah banyak merugikan saya”.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas