Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR RI dan Kasie di Kemenkeu Terjaring OTT, KPK: Nasibnya Sedang Jelek

penyelidikan kasus ini telah dilakukan sejak Desember 2017 sampai akhirnya dilakukan OTT pada Jumat (4/5/2018) di Jakarta‎ dan Bekasi, Jawa Barat.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Anggota DPR RI dan Kasie di Kemenkeu Terjaring OTT, KPK: Nasibnya Sedang Jelek
amriyono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan logam mulia seberat 1,9 kilogram dalam bentuk satuan kecil yang dibungkus rapi di dalam plastik yang disatukan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018 yang menjerat anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono dan tiga tersangka lainnya terjadi sudah lama.

Bahkan penyelidikan kasus ini telah dilakukan sejak Desember 2017 sampai akhirnya dilakukan OTT pada Jumat (4/5/2018) di Jakarta‎ dan Bekasi, Jawa Barat.

Bahkan, menurut Saut Situmorang, kebetulan saja saat itu nasib para tersangka sedang jelek sehingga terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidiknya.

Baca: Nilai UNBK Tertinggi se-Kalsel, Siswi MAN 2 Banjar Ini Malah Bingung Masalah Biaya Kuliah

"Jadi kalau dikatakan ini prosesnya sudah lama, tapi nasib jeleknya itu saja‎," tutur Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5/2018) malam.

Diketahui dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan status tersangka pada Amin Santono, anggota Komisi XI DPR RI, Eka Kamaluddin (EKK) sebagai swasta atau perantara, Yaya Purnomo (YP) Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan dan Ahmad Ghiast (AG) swasta.

Penyelidikan kasus ini dilakukan sejak Desember 2017 sampai akhirnya dilakukan OTT pada Jumat (4/5/2018) di Jakarta.

Berita Rekomendasi

Terkait kontruksi perkara, diduga penerimaan Rp 500 juta yakni Rp 400 juta pada Amin Santono dan Rp 100 juta pada Eka Kamaluddin melalui tranfer dari kontraktor Ahmad Ghiast merupakan bagian ‎dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang, Jawa Barat senilai total Rp 25 miliar, diduga komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar.

Kedua proyek itu yakni proyek pada Dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kab Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek Dinas PUPR kab Sumedang senilai Rp 21,850 miliar.

Untuk sumber dana suap, penyidik menduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Dimana tersangka Ahmad Ghiast berperan sebagai kordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin Santono.

Atas perbuatannya, Amin Santono, Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo ‎sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi, Ahmad Ghiast disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ‎Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas