Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab Dihentikan, Polisi Tegaskan Tak Ada Kesepakatan

Polda Jabar telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh izieq Shihab.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kasus Penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab Dihentikan, Polisi Tegaskan Tak Ada Kesepakatan
TRIBUN JABAR
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jabar telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh tersangka tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan tidak ada kesepakatan atau deal tertentu antara pihaknya kepada siapapun terkait terbitnya SP3 Rizieq.

"Saya tegaskan di sini, bahwa pengeluaran SP3 ini tidak ada deal-deal tertentu pada siapapun. Tidak ada deal apapun," ujar Setyo, di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2018).

Ia menjelaskan jika SP3 tersebut sudah diterbitkan sejak bulan Februari 2018 lalu, dan pihak Rizieq pun telah mengetahuinya.

Baca: Bantah Rekayasa Kecelakaan, Fredrich Yunadi Beberkan Proses Pemesanan Kamar Rumah Sakit

Rizieq diketahui juga memiliki kasus lain selain dugaan penghinaan Pancasila ini. Ketika disinggung apakah kasus lain tersebut juga akan mendapatkan SP3, Setyo enggan menjelaskan lebih jauh.

Berita Rekomendasi

Jenderal bintang dua ini hanya mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan.

"SP3 ini sudah dikeluarkan Februari 2018 dan sudah disampaikan penyidik kepada penasihat hukum Habib Rizieq," kata dia.

"Kita tunggu perkembangannya. Yang saya sampaikan ini (kasus) di Polda Jawa Barat. (Nasib kasus lainnya) Tunggu tanggal mainnya," tandas Setyo.

Sebelumnya, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima limpahan laporan Sukmawati Soekarnoputri yang dari Bareskrim Polri.

Sukmawati menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila dan aduannya diterima dalam lapiran bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.

Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas