Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Amin Santono 'Celingak-celinguk' saat Ditahan KPK

Amin Santono, 69 tahun, celingak-celinguk begitu digiring petugas dari kantor KPK ke mobil tahanan, Jakarta, Minggu (6/5/2018) dini hari.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
zoom-in Anggota DPR Amin Santono 'Celingak-celinguk' saat Ditahan KPK
Abdul Qodir
Anggota DPR RI Amin Santono 

Berita Ini Sudah Mengalami Ralat dari Judul Sebelumnya: "Anggota DPR Amin Santono Bungkam saat Digiring ke Kantor KPK"

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Amin Santono, 69 tahun, celingak-celinguk begitu digiring petugas dari kantor KPK ke mobil tahanan, Jakarta, Minggu (6/5/2018) dini hari.

Kemeja abu-abunya yang dikenakannya telah berbalut rompi warna oranye bertuliskan 'Tahanan KPK'.

Tak sepatah kata keluar dari mulutnya saat dicecar oleh awak media saat ia digiring petugas menuju mobil tahanan sekira pukul 01.05 WIB.

Baca: Kronologi Penangkapan Amin Santono oleh KPK

Sesekali menoleh ke awak media yang terus mencecarnya. Sesekali ia menoleh ke seorang pria di sampingnya, yakni pengacaranya.

Sejumlah kerutan tampak pada wajah anggota DPR yang baru merayakan ulang tahun ke-69 tahun pada 25 April lalu itu. Ia memejamkan mata begitu cahaya kamera video menyorot wajahnya.

Berita Rekomendasi

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Amin Santono selaku tersangka ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK K4. Anggota Dewan dari Fraksi Partai Demokrat itu ditahan selama 20 hari pertama masa penyidikan.

Anggota DPR RI Amin Santono adalah satu dari sembilan orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (4/5/2018) malam kemarin, karena dugaan terlibat suap. Empat di antaranya, termasuk Amin Santono ditetapkan sebagai tersangka.

Amin Santono selaku anggota DPR, Eka Kamaluddin selaku perantara suap, serta Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Dan Ahmad Ghiast selaku kontraktor asal Kabupaten Sumedang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Setelah Amin Santono, tiga tersangka lainnya menyusul ditahan oleh KPK. Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur. Sementara, kontraktor Ahmad Ghiast dititipkan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Amin Santono, Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast ditangkap oleh tim KPK di area restoran steak di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Jumat malam. Ketiganya ditangkap usai serah terima uang Rp 400 juta dan ditemukan barang bukti transfer dana Rp 100 juta.

Selanjutnya, pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo ditangkap di apartemennya di Bekasi, Jabar. Dia juga ikut dalam pertemuan di restoran di Bandara Halim dan meninggalkan lokasi lebih dulu sebelum kedatangan tim KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas