Anggota DPR Amin Santono 'Celingak-celinguk' saat Ditahan KPK
Amin Santono, 69 tahun, celingak-celinguk begitu digiring petugas dari kantor KPK ke mobil tahanan, Jakarta, Minggu (6/5/2018) dini hari.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
Pemberian uang Rp 500 juta dari kontraktor kepada Amin Santono dkk diduga bagian commitment fee 7 persen (Rp 1,7 miliar) yang dijanjikan oleh kontraktor Ahmad Ghiast atas usulan dua proyek di Pemkab Sumedang senilai Rp 25 miliar.
Kedua proyek tersebut adalah proyek dinas perumahan, kawasan pemukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat senilai Rp 4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,850 miliar.
Diduga Amin Santono bersama Yaya Purnomo dan Eka Kamaluddin bekerja sama meloloskan dua proyek tersebut ke dalam usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan 2018 di DPR.
Diduga kuat sumber uang suap tersebut berasal dari urunan para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang.
KPK turut menyita barang bukti berupa logam mulia 1,9 kilogram, Rp 1,844 miliar termasuk Rp 400 juta dan bukti transfer Rp 100 juta yang diamankan di Bandara Halim, 63 ribu Dollar Singapura dan 12.500 Dollar AS. Sebagian besar barang bukti tersebut disita dari apartemen milik pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo.
Amin Santono adalah anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat X (Kabupaten Ciamis, Kabupaten Kuningan, dan Kota Banjar).
Saat ini, dia bertugas di Komisi XI DPR yang ranah tugasnya membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan dan Perbankan. Dia juga duduk sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Jauh sebelum terpilih menjadi anggota Dewan di komisi dan badan bidang anggaran itu, rupanya Amin Santono lama berkarir di Kemenkeu. Dia pernah menduduki posisi di Ditjen Moneter Kemenkeu (sebelumnya; Departemen Keuangan) pada 1973 hingga 1976 dan mendapat posisi di Ditjen Pajak Kemenkeu pada 1976 hingga 2002.