Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Dorong Peran KY, MA, dan KPK Terkait Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh

"Jadi meskipun ini sudah ada putusannya tapi disisi lain rasanya kpk masih relevan dalam melakukan pencagahan ataupun penindakan,"

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ICW Dorong Peran KY, MA, dan KPK Terkait Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh
TRIBUN/BAGAS SYAFII
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perlu ada peran Komisi Yudisial (KY) dalam menelisik putusan Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat yang memenangkan gugatan perusahaan kalapa sawit PT Kalista Alam (PTKA) terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

ICW beranggapan jika hakim yang memutuskan perkara tersebut bekerja di luar kepatutannya, KY wajib malakukan tindakan.

Baca: Kasus Gadis Cilik Tewas Terbungkus Karung Belum Terungkap, Polisi Kembali Periksa 4 Saksi

"Kalau memang ada dugaan bahwa hakim-hakim ini juga melakukan sesuatu diluar kepantasannya dan ini tidak berkaitan langsung dengan putusan, tapi ada dugaan bahwa hakim berlaku di luar kepatutannya," ujar Lalola Easter, Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, di Resto Bakoel Koffien, Jakarta Pusat, Minggu (6/5/2018).

Menurutnya KY memiliki kewenangan untuk masuk secara aktif tanpa perlu menunggu laporan.

"KY rasanya punya peluang untuk masuk secara aktif tanpa terlebih dahulu menerima laporan untuk menindak dugaan pelanggaran tersebut yang dilakukan oleh hakim-hakim yang diutus di PN Meulaboh," ujarg Lalola.

Berita Rekomendasi

Bukan hanya KY, Lalola mengatakan peran Mahkamah Agung (MA) juga sangat diperlukan untuk melihat potensi pelanggaran yang terjadi.

Baca: Berawal Dari Pertemuan di Lapang Bulu Tangkis Hingga Pertengkaran Berujung Maut Jelang Pernikahan

"Karena mekanisme internalnya MA sepatutnya berjalan sehingga pengawasan kalau memang ada dugaan pelanggaran tersebut itu juga berjalan bukan cuma eksternalnya yaitu KY tapi juga internalnya yaitu MA," ucap Lalola.

Bahkan jika diperlukan, Lalola mengatakan Kominisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melaksanakan fungsi koordinasi dan supervisinya di sektor pencegahan.

"Jadi meskipun ini sudah ada putusannya tapi disisi lain rasanya kpk masih relevan dalam melakukan pencagahan ataupun penindakan," ujar Lalola.

ICW pun mendorong KPK untuk melakukan fungsi monitoring maupun koordinasi terkait dikeluarkannya keputusan PN Meulaboh yang memenangkan gugutan PTKA rerhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kami konteks ini mendorong KPK melakukan fungsi monitoring maupun koordinasi dan supersivi dilevel persidangan," ujar Lalola.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas