Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita 1,9 Kg Emas, Rp 1,84 Miliar dan Mata Uang Asing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka pasca-operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (4/5/2018) malam.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Sita 1,9 Kg Emas, Rp 1,84 Miliar dan Mata Uang Asing
Abdul Qodir
Anggota DPR RI Amin Santono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka pasca-operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (4/5/2018) malam.

Salah satu tersangka adalah anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono.

KPK mengungkapkan Amin Santono diduga menerima hadiah atau janji dana perimbangan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau APBN-P 2018, terkait dua proyek di Kabupaten Sumedang.

KPK pun mengamankan sejumlah aset dalam OTT tersebut.

"Logam mulia 1,9 kilogram, Rp 1,844 miliar termasuk Rp 400 juta yang diamankan di Halim, mata uang asing 63.000 dollar Singapura dan 12.500 dollar AS," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (5/5/2018) malam.

Baca: Ruang Kepala Dinas PUPR dan DPKPP Sumedang Disegel KPK

Saut memaparkan soal aset yang disita KPK.

BERITA TERKAIT

Emas, uang Rp 1,344 miliar, 63.000 dollar Singapura, dan 12.500 dollar AS ditemukan saat penyidik KPK menggeledah kediaman Yaya Purnomo, selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Yaya merupakan salah seorang yang hadir dalam pertemuan di Halim Perdanakusuma, dan ditangkap KPK di kediamannya di Bekasi.

KPK menduga emas dan uang tunai itu merupakan uang suap dari pengusaha atau kontraktor yang juga ingin proyeknya masuk dalam RAPBN-P.

Baca: Siapa Amin Santono, Anggota DPR RI yang Ditangkap KPK Tadi Malam?

Selain itu, uang yang disita KPK termasuk uang Rp 400 juta yang diduga diterima Amin dan bukti transfer Rp 100 juta kepada Eka Kamaluddin.

Eka adalah pihak swasta yang diduga sebagai perantara.

Amin Santono diduga menerima Rp 400 juta saat transaksi di sebuah restoran dekat Bandara Halim Perdanakusuma.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas