KPK Sita 1,9 Kg Emas, Rp 1,84 Miliar dan Mata Uang Asing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka pasca-operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (4/5/2018) malam.
Editor: Dewi Agustina
Menurut Saut, diduga penerimaan Rp 500 juta ini merupakan bagian dari 7 persen commitment fee yang dijanjikan dari dua proyek di Kabupaten Sumedang.
"Proyek senilai Rp 25 miliar," ucap Saut.
Baca: Calon Wakil Wali Kota Makassar Andi Rachmatika Dewi Ternyata Keturunan Raja Bone ke-13
Saut menjelaskan, dua proyek itu adalah proyek dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar; dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.
Menurut Saut, uang diduga diberikan Ahmad Ghiast, seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang.
Setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, KPK pun menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Amin Santono, Eka Kamaluddin, Ahmad Ghiast, dan Yaya Purnomo.
Baca: Lagi, KPK Sita 16 Mobil Bernilai Miliaran Rupiah dari Showroom Bupati Mojokerto
Amin, Eka, dan Yaya sebagai orang yang diduga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangan Ahmad Ghiast sebagai orang yang diduga sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OTT Anggota DPR, KPK Sita Emas 1,9 Kg, Rp 1,84 Miliar, dan Mata Uang Asing".
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.