Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita 1,9 Kg Emas, Rp 1,84 Miliar dan Mata Uang Asing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka pasca-operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (4/5/2018) malam.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Sita 1,9 Kg Emas, Rp 1,84 Miliar dan Mata Uang Asing
Abdul Qodir
Anggota DPR RI Amin Santono 

Menurut Saut, diduga penerimaan Rp 500 juta ini merupakan bagian dari 7 persen commitment fee yang dijanjikan dari dua proyek di Kabupaten Sumedang.

"Proyek senilai Rp 25 miliar," ucap Saut.

Baca: Calon Wakil Wali Kota Makassar Andi Rachmatika Dewi Ternyata Keturunan Raja Bone ke-13

Saut menjelaskan, dua proyek itu adalah proyek dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar; dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.

Menurut Saut, uang diduga diberikan Ahmad Ghiast, seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang.

Setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, KPK pun menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Amin Santono, Eka Kamaluddin, Ahmad Ghiast, dan Yaya Purnomo.

BERITA TERKAIT

Baca: Lagi, KPK Sita 16 Mobil Bernilai Miliaran Rupiah dari Showroom Bupati Mojokerto

Amin, Eka, dan Yaya sebagai orang yang diduga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangan Ahmad Ghiast sebagai orang yang diduga sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OTT Anggota DPR, KPK Sita Emas 1,9 Kg, Rp 1,84 Miliar, dan Mata Uang Asing".

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas