Logam Mulia Seberat 1,9 Kg dalam Kantung Plastik Bertuliskan 'Emas Pegadaian' dan 'Emas Antam'
KPK mengamankan logam mulia seberat 1,9 kilogram dalam bentuk satuan kecil yang dibungkus rapi di dalam plastik yang disatukan.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan logam mulia seberat 1,9 kilogram dalam bentuk satuan kecil yang dibungkus rapi di dalam plastik yang disatukan.
Logam mulia dipisahkan masing-masing 10 sampai 25 gram.
Dalam bungkus plastik itu, juga terlihat tulisan "Emas Pegadaian" dan "Emas Antam".
Diduga logam mulia itu sebagai pembayaran dari sekelompok pengusaha Sumedang untuk lobi dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018.
"KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan diduga terdapat penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada usulan RAPBN-P tahun 2018," ucap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5/2018).
Saut menjabarkan dalam operasi tangkap tangan KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 1,8 miliar, uang asing senilai 63 ribu dollar Singapura, dan 12.500 dollar AS.
Baca: Siapa Amin Santono, Anggota DPR RI yang Ditangkap KPK Tadi Malam?
Rp 400 juta di antaranya diamankan di salah satu restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
"Tujuh orang kami amankan di Bandara beserta uang senilai Rp 400 juta, bukti transfer Rp 100 juta dan satu dokumen proposal. Kemudian, kami menuju ke apartemen di Bekasi dan mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana," urainya.
Tujuh orang yang diamankan di Halim, yakni, anggota DPR Komisi IX Amin Santono (AMS) seorang perantara bernama Eka Kamaludin (EKK), Ahmad Ghiast (AG) yang bekerja sebagai kontraktor, serta Yaya Purnomo (YP) yang bekerja sebagai Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, serta sopir dan pihak swasta lainnya.
Dana Rp 400 juta yang didapatkan oleh KPK diduga sebagai bagian dari penerimaan sebesar Rp 500 juta yang dijanjikan dari komitmen fee tujuh persen proyek senilai Rp 25 miliar.
Baca: Ruang Kepala Dinas PUPR dan DPKPP Sumedang Disegel KPK
Dugaan komitmen yang seharusnya dibayarkan senilai Rp 1,7 miliar untuk AMS, YP dan EKK.
"Proyek ini berasal dari usulan dua dinas di Pemkab Sumedang. Usulan dari dinas Perumahan senilai Rp 4 miliar dan dinas PUPR senilai Rp 21 miliar," ungkapnya.