Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Logam Mulia Seberat 1,9 Kg dalam Kantung Plastik Bertuliskan 'Emas Pegadaian' dan 'Emas Antam'

KPK mengamankan logam mulia seberat 1,9 kilogram dalam bentuk satuan kecil yang dibungkus rapi di dalam plastik yang disatukan.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Logam Mulia Seberat 1,9 Kg dalam Kantung Plastik Bertuliskan 'Emas Pegadaian' dan 'Emas Antam'
Theresia Felisiani
Barbuk OTT KPK 

Ketua KPK, Agus Rahardjo menyayangkan terlibatnya pejabat kementerian keuangan dalam kasus tersebut.

Terlebih saat ini, pemerintah telah menggalakkan program yang berbasis internet.

"Ini kan sudah ada program E-Budgeting, E-Planning dan segala macam program yang sudah transparan," jelasnya.

Program-program itu, seharusnya dapat dilaksanakan secara baik oleh seluruh elemen pemerintah.

Baca: Calon Wakil Wali Kota Makassar Andi Rachmatika Dewi Ternyata Keturunan Raja Bone ke-13

Dengan begitu, dapat meminimalisir adanya kecurangan di antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemerintah.

Meski, diakui olehnya saat ini masih ada saja pertemuan antara pemerintah dan pengusaha sebelum pelelangan proyek berlangsung.

BERITA TERKAIT

"Nah di sini masih ada lobi-lobi yang memungkinkan adanya kecurangan. Jangan sampai hal ini terjadi lagi," ujarnya.

Agus mengucapkan terimakasih kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan yang telah membantu dan bekerjasama untuk mengungkap kasus tersebut.

Dia juga berharap agar kerja sama terus berlanjut.

Baca: Lagi, KPK Sita 16 Mobil Bernilai Miliaran Rupiah dari Showroom Bupati Mojokerto

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menetapkan Amin Santono, Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo ‎sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi, Ahmad Ghiast disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ‎Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (amriyono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas