Pembentukan Pansus Angket TKA Masih Pro Kontra
Pembentukan Pansus Angket TKA masih memunculkan sikap pro kontra diantara politisi DPR
Editor: Content Writer
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Tenaga Kerja Asing (TKA) masih memunculkan sikap pro kontra diantara politisi DPR. Di satu sisi, Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS sudah sepakat mendukung pembentukan Pansus Angket, namun Fraksi Partai Golkar menyatakan penolakannya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengemukakan, sampai sekarang sudah ada 8 orang yang telah menandatangani Pansus yang diinisiasi olehnya, termasuk Fraksi PKS dan akan menyusul fraksi lain.
“Karena masih dalam masa reses belum terkumpul, namun saya yakin akan terpenuhi syarat minimal 25 orang dari lebih dari satu fraksi,” ujar politisi Partai Gerindra itu dalam acara Dialektika Demokrasi bertema ‘Adu Kuat Pansus Angket TKA’ di Press Room Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (3/5/2018).
Fadli menambahkan, pembentukan Pansus adalah hal yang wajar bagi DPR dalam menggunakan haknya. Pansus Angket adalah solusi untuk menyelidiki dan bukan persoalan oposisi atau dukungan kepada pemerintah. Ini adalah persoalan bangsa yang menyangkut kedaulatan Indonesia yang tidak boleh regret satu haripun, karena tidak mengoreksi ini.
“Jangan sampai seperti negara lain, begitu banyak masuk orang dan kemudian menjadi masalah sosial, budaya dan politik serta bisa memicu konflik yang tidak perlu,” pungkas Fadli.
Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Ichsan Firdaus menyatakan tidak setuju dibentuk Pansus Angket TKA. Menurutnya, sesuai hasil rapat Komisi IX dengan Menteri Ketenagakerjaan, pihaknya melihat yang perlu diperkuat adalah pengawasan TKA sejak datang hingga bekerja di Indonesia.
“Fraksi Partai Golkar menolak Pansus Angket ini karena yang perlu adalah memperkuat pengawasan dari pusat hingga daerah,” jelas Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu.
Dia mengakui ada permasalahan hadirnya TKA di Tanah Air, sehingga pihaknya mendorong dibentuk Satgas Pengawasan TKA dan di Komisi IX akan membentuk Tim Pengawas TKA. Artinya lanjut Ichsan, persoalan TKA ini perlu diperkuat pengawasannya di lapangan. (*)