Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Mantan Napi Jadi Caleg Rentan Digugat, ICW Sodorkan Solusi

Untuk mensiasati agar aturan itu tidak mudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), dia menyarankan, KPU RI agar mengubah syarat calon

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Syarat Mantan Napi Jadi Caleg Rentan Digugat, ICW Sodorkan Solusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/5/2018). Zumi Zola menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, mendukung rencana KPU RI mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) mengatur larangan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.

Meskipun nantinya PKPU itu rentan digugat ke Mahkamah Agung (MA), namun, Donal menyarankan kepada KPU RI agar mensiasati cara bagaimana supaya aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu tidak mudah dibatalkan.

"Biarkan KPU menelurkan aturan itu. Biarkan yang tidak setuju menguji di Mahkamah Agung. Aturan rentan diuji. KPU penting mensiasati agar tidak mudah dibatalkan," tutur Donal Fariz, kepada wartawan, ditemui di kantor Bawaslu RI, Sabtu (5/5/2018).

Baca: Kuasa Hukum Tegaskan Acara Bagi-bagi Sembako di Monas Bukan Kegiatan Politik

Untuk mensiasati agar aturan itu tidak mudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), dia menyarankan, KPU RI agar mengubah syarat calon menjadi syarat pencalonan khusus narapidana.

Nantinya, kata dia, biarkan partai politik yang mengatur syarat pencalonan tersebut.

Berita Rekomendasi

"KPU harus jeli mensiasati, jangan dibuat menjadi syarat calon, tetapi syarat pencalonan. Itu menjadi kewenangan parpol di internal masing-masing," kata dia.

Sayangnya, selama masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan kemudian dilanjutkan oleh Joko Widodo, dia menilai, pemerintah tidak membahas mengenai tata kelola pengelolaan partai politik.   

Hingga, akhirnya masing-masing partai politik mendeskripsikan secara sendiri-sendiri proses rekrutmen termasuk calon anggota legislatif.

Bahkan, belakangan lebih tergantung pada kebijakan pimpinan parpol yang menimbulkan kesan ada 'tergantung ibu atau bapak'.

"Di mana demokratis? Bicara caleg itu domain parpol. Tetapi pernahkah di level parpol membuka ruang diskusi siapa yang akan diusung di level parpol. Dan tidak ada guideline siapa yang akan diusung di 2019," tambahnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas