Dituntut 20 Tahun Penjara, Bos First Travel Anniesa Hasibuan Menangis
Dalam kesempatan itu, Anniesa Hasibuan sempat meneteskan air mata begitu mendengar tuntutan JPU.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pasangan suami istri, bos First Travel terdakwa kasus penipuan calon jemaah umrah, yakni Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan, dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 Miliar subsider penjara 1 tahun 4 bulan, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (7/5/2018).
Sementara, satu terdakwa lainnya yakni adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, selaku Direktur Keuangan, dituntut oleh JPU sedikit lebih rendah, yakni 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 Miliar subsider 1 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Anniesa Hasibuan sempat meneteskan air mata begitu mendengar tuntutan JPU.
Baca: Sidang Tuntutan Penipuan Jemaah Umrah First Travel
Kuasa Hukum para terdakwa, Wawan Ardianto, mengungkapkan alasan dibalik menangisnya Anniesa.
"Iya ibu Anniesa meneteskan air mata," kata Wawan usai persidangan.
Menurut Wawan, tetesan air mata Anniesa karena tuntutan 20 penjara oleh JPU pada Anniesa dianggap tidak tepat.
"Tuntutan JPU sangat kurang tepat, terutama kepada Anniesa. Sebab peran masing-masing terdakwa berbeda. Terdakwa satulah atau Andika yang peran utamanya mengatur keluar masuk dan meng-acc dana. Jadi terdakwa dua atau Anniesa, hanya membantu. Serta terdakwa tiga atau Kiki sebagai Kepala Divisi Keuangan, tidak berwenang atas keluar masuk dana, sesuai fakta persidangan," kata Wawan, usai sidang kepada Warta Kota, Senin.
Artinya, kata Wawan, pihaknya sebagai kuasa hukum tidak menerima jika Andika dan Anniesa dituntut oleh JPU dengan tuntutan hukuman yang sama.
"Ya, demikian. Karena peran terbesar di terdakwa satu (Andika-red)," kata Wawan.
Sebelumnya usai pembacaan tuntutan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Sobandi lalu menanyakan ke para terdakwa dan kuasa hukum terdakwa apakah akan menyampaikan tangggapan atas tuntutan JPU atau tidak.
Atas hal ini Andika Surachman meminta mereka diberi kesempatan melakukan pembelaaan.
"Kami akan memberikan pembelaan secara pribadi maupun pembelaan yang akan dilakukan oleh penasehat hukum," kata Andika kepada majelis hakim dalam persidangan.
Atas hal ini Ketua Majelis Hakim Sobandi memastikan akan memberikan kesempatan tersebut di sidang selanjutnya, Rabu (16/5/2018) mendatang. "Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa kami tetapkan Rabu 16 Mei mendatang," kata Sobandi.
Selain itu usai mendengar tuntutan JPU, wajah Anniesa tampak sedih dan meneteskan air mata.
Para terdakwa kemudian keluar ruangan sidang dengan pengawalan ketat petugas.
Dalam pengawalan petugas tampak Anniesa yang berjalan di belakang Andika kelihatan sempat kembali menangis. Matanya memerah dan wajahnya sembab.
Ketiga terdakwa tampak berupaya tegar masuk ke dalam mobil tahanan yang akhirnya membawa mereka kembali ke Rutan Cilodong.
Sebelumnya JPU menilai para terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana sesuai pasal yang didakwakan.
"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara dikurangkan masa tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun empat bulan kurungan, kepada kedua terdakwa" kata Kordinator Tim JPU Heri Jerman saat membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa Andika dan Anniesa di Pengadilan Negeri Depok, Depok, Senin (7/5/2018) sore.
Menurut Heri Jerman dalam sidang pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi, terdakwa Andika dan Anniesa terbukti telah melakukan tindak pidana sesuai pasal yang didakwakan.
Yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tuntutan terhadap Andika dan Anniesa ini merupakan tuntutan hukumam maksimal sesuai UU TPPU.
Sementara terhadap Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, selaku Direktur Keuangan, JPU menuntut sedikit lebih rendah, yakni 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 Miliar subsider 1 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milyar subsidier satu tahun," kata Heri.
Menurut Heri, JPU juga menilai Kiki terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, kasus ini menimbulkan kerugian sampai Rp 905,3 Miliar dengan jumlah korban penipuan calon jemaah umrah mencapai 63.310 orang dari seluruh Indonesia.
Penulis: Budi Sam Law Malau