Fakta Menarik Sidang Tuntutan Bos First Travel: Sikap Andika, Tampilan Kiki, Hingga Diamnya Anniesa
Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (7/5/2018).
Dalam sidang tersebut, Andika dan istrinnya Anniesa Hasibuan dituntut maksimal dengan hukuman 20 tahun penjara dan masing-masing membayar denda Rp 10 miliar.
Sementara Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar.
Baca: Korban Tak Terima Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara, Maunya Seumur Hidup
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Andika dan istrinya dengan pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Kiki Hasibuan didakwa dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tribunnews.com merangkum sejumlah fakta terkait sidang tuntutan bos First Travel tersebut.
Andika masih bisa tegakan kepala
Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga bos First Travel dimulai pukul 14.50 WIB di ruang sidang satu Cakra, Pengadilan Negeri Depok.
Pantauan TribunJakarta.com, Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, Kiki Hasibuan memasuki ruang sidang pukul 14.47 WIB.
Baca: Jaksa Tuntut Seluruh Uang Dan Aset First Travel yang Berhasil Disita Dikembalikan Kepada Para Korban
Hakim ketua sidang pun sempat menanyakan kesiapan ketiga bos First Travel itu dalam menghadapi sidang tuntutan.
"Apakah sudah siap," tanya hakim ketua sidang kepada terdakwa, Cilodong, Depok, Senin (7/5/2018).
Pertanyaan tersebut lantas dijawab Andika.
"Siap yang mulia," kata Direktur Utama First Travel itu dengan nada tegas.
Baca: Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar, Bos First Travel: Tuntutan Ketinggian
Saat dikawal menuju ruang sidang, Kiki Hasibuan tampak kerap menunduk dan diam ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan.
Serupa dengan Kiki, Anniesa tampak tertunduk dan diam saat berjalan menuju ruang sidang.
Sementara Andika terlihat tegap ketika berjalan menuju ruang sidang.
Meski tidak meladeni pertanyaan wartawan, Andika tidak tampak tertunduk.
Sepatu sneakers Kiki Hasibuan
Pantauan Tribunjakarta.com, Dalam sidang tuntutan Andika dan Anniesa menggunakan kemeja berputih dan bawahan berwarna hitam.
Bedanya, Anniesa mengenakan hijab warna hitam.
Sepatu berwarna hitam yang mereka kenakan juga terlihat formal.
Berbeda dengan Andika dan Anniesa, Kiki tampak hadir dengan penampilan yang lebih santai.
Kiki mengenakan celana panjang berwarna biru gelap yang terlihat berbahan jeans.
Baca: Ekspresi Tiga Bos First Travel Saat Menghadapi Sidang Tuntutan
Sepatu yang ia kenakan merupakan sepatu Adidas bercorak warna biru, putih, dan merah.
Meski tampak santai, saat menyimak pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kiki menundukkan kepalanya lebih rendah dari Andika dan Anniesa.
Pukul 15.28 WIB, tangan kirinya terlihat mengucek matanya layaknya orang yang sedang mengantuk.
Setelah mengucek matanya, Kiki menutup mulutnya seperti sedang menguap.
Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan tiga bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok pukul 16.00 WIB, Senin (7/5/2018).
Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut hukuman 20 tahun, sementara Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara.
Reaksi Anniesa dan Kiki usai dengar tuntutan jaksa
Dikutip dari Tribunjakarta.com, usai mendengar tuntutan jaksa, Anniesa dan Kiki tampak terpukul.
Anniesa dan Kiki saling mengenggam tangan, saat majelis hakim memberikan waktu kepada ketiga terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Sementara Andika langsung bergegas menuju tim kuasa hukumnya yang duduk di sisi kanan ruang sidang.
Baca: Bos First Travel Kiki Hasibuan Dituntut 18 Tahun Penjara Dan Denda Rp 5 Miliar
Anniesa dan Kiki masih tampak duduk terdiam di kursi terdakwa.
Melihat hal tersebut, Ketua Majelis Hakim kembali mempersilahkan kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
"Silahkan berkonsultasi, diberi waktu," kata Ketua Majelis Hakim kepada Anniesa dan Kiki, Cilodong, Depok, Senin (7/5/2018).
Sebelum beranjak dari tempat duduknya, Anniesa sempat memegang tangan Kiki yang duduk di sebelah kirinya.
Ia terlihat berbincang dengan adik kandungnya itu.
Setelah beranjak dari kursi terdakwa, Anniesa dan Kiki terlihat hanya duduk di sisi kanan tim penasihat hukumnya.
Hanya Andika yang tampak berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya.
Sumpah serapah
Dalam sidang tuntutan tersebut diwarnai dengan sorak sorai pengunjung sidang.
Ketika Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman selesai membacakan tuntutan kepada terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan terdengar seorang ibu berteriak berkali-kali meminta agar kedua terdakwa dihukum seumur hidup.
"Seumur hidup dong! Seumur hidup!" kata perempuan tersebut.
Sementara itu, pengunjung lain tampak tenang dan berkasak kusuk dengan pengunjung lainnya.
Bahkan ketika sidang yang dimulai pada pukul 14.50 WIB terlihat perempuan paruh baya naik di kursi pengunjung untuk merekam kehadiran tiga orang terdakwa di dalam ruang sidang yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias kiki.
Ketika itu, pengunjung sidang yang tidak hanya dihadir perempuan tersebut juga meneriakan sumpah serapah kepada para terdakwa.
"Oh ini orangnya! Di dunia kita maafin, di akhirat mampus!" kata seorang Bapak yang mengenakan tongkat.
"Oh ini orangnya, oh ini orangnya!" kata seorang perempuan.
"Nggak diterima bumi, nggak diterima bumi!" kata perempuan lainnya.
"Anniesa, tolong Anniesa!" kata seorang pengunjung.
Beberapa petugas kepolisian laki-laki dan perempuan pun mengamankan para terdakwa ke dalam arena sidang.
Andika sebut tuntutan jaksa ketinggian
Bos First Travel Andika Surachman menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya terlalu tinggi.
"Tuntutan ketinggian," kata Andika usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (7/5/2018).
Selain itu, Andika mengatakan terdapat beberapa tuntutan yang tidak sesuai dengan fakta.
"Ada fakta yang enggak sesuai," ujar Andika.
Atas tentutan tersebut, trio bos First Travel akan mengajukan nota pembelaan.
"Entar kita siapkan pembelaan," ucap Andika.
Selain hukuman 20 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman mengatakan aset milik First Travel yang mencapai Rp 40 Miliar akan diserahkan kepada para korban.
"Aset-aset ini semua akan diserahkan ke pengurus. Bisa dibagi rata atau digunakan untuk keperluan lain," ucap Heri.
Sementara terkait kepemilikan pistol air soft gun sebanyak 9 pucuk, Heri menyebut negara akan menyita nya.
"Karena barang berbahaya jadi disita negara," ucap Heri.
(Sumber: Tribunjakarta.com/ Tribunnews.com)