Gugatan HTI Ditolak, Faizal Assegaf Sindir Yusril 'Akhirnya Gagal Menjadi Bapak Radikalis Indonesia'
Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditolak, Senin (7/5/2018).
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM - Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditolak, Senin (7/5/2018).
Penolakan tersebut mendapat beragam respon dari sejumlah pihak.
Satu di antaranya adalah tanggapan dari Faizal Assegaf.
Faizal menilai kekalahan HTI di PTUN membuat Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra gagal menjadi 'Bapak Radikalis Indonesia'.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.