Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSI Sebut Inisiator Gerakan #2019GantiPresiden Ajak Masyarakat Langgar Hukum

"Atas nama demokrasi, hukum telah dilanggar," kata Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Rian Ernest

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in PSI Sebut Inisiator Gerakan #2019GantiPresiden Ajak Masyarakat Langgar Hukum
Istimewa
Juru Bicara PSI Rian Ernest 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Rian Ernest menyayangkan cara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait gerakan #2019GantiPresiden yang dilakukan pada saat hari bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day di Jakarta, Minggu (6/5/2018).

Meski Indonesia sebuah negara demokrasi, namun Rian mengatakan gerakan tersebut yelah melanggar Pasal 7 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

"Atas nama demokrasi, hukum telah dilanggar," kata Rian dalam keterangan persnya, Senin (7/5/2018).

Rian mengatakan sebaiknya inisiator gerakan tersebut meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Perda dimaksud jika tetap ingin menggelar kegiatan politik di kawasan Car Free Day.

"Atau judicial review ke Mahkamah Agung," kata Rian menambahkan.

Namun, Rian mengingatkan kedua institusi, yaitu Pemprov DKI Jakarta dan Mahkamah Agung agar mempertimbangkan dengan jeli dampak dari kegiatan politik pada Car Free Day apabila memang Pemprov DKI ingin merevisi atau gugatan uji materiil Perda tersebut masuk ke MA.

"Kedua institusi ini harus pertimbangkan dengan matang, dampak dari bolehnya CFD menjadi ajang politik praktis, di tengah genjarnya politisi melakukan kampanye negatif dan perlunya ruang publik yang tentram dan nyaman bagi warga DKI Jakarta," tutur Rian.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Gerakan #2019GantiPresiden dilaksanakan di sekitaran Monumen Nasional (Monas) pada Minggu, 6 Mei 2018 kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas