Soal SP3 Kasus Rizieq Shihab, Kabareskrim: Itu Biasa Saja
Ari justru mengaku heran atas kehebohan yang terjadi akibat berhentinya penanganan kasus ini.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menganggap proses tersebut sudah biasa terjadi dalam penegakan hukum.
Ia menilai suatu penghentian perkara adalah hal yang dimungkinkan dalam hukum. Selain itu, Ari mengatakan apabila ada bukti baru nantinya, kasus itu bisa saja dibuka lagi.
"Saya rasa biasa saja kok itu prosesnya (dihentikan). Ada yang sudah berapa tahun nggak dapat lagi (alat bukti), sudah kami tutup. Kemudian, apabila bukti baru, ada pra, kita buka lagi," ujar Ari, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin (7/5/2018).
Ari justru mengaku heran atas kehebohan yang terjadi akibat berhentinya penanganan kasus ini.
Lantaran penghentian perkara hukum adalah hal yang biasa, ia menilai kehebohan terjadi mungkin saja dikarenakan dikaitkan dengan masalah lain.
Bisa saja, kata dia, hal semacam ini diolah untuk menjadi bahan dikaitkan dengan pesta demokrasi atau Pilpres 2019 mendatang.
Meski begitu, Ari menampiknya adanya muatan politis dalam kasus ini.
"Nggak ada (muatan politis), itu kan kasus biasa. Ada yang sekian tahun buktinya nggak dapat-dapat. Nah, seperti itu, tapi penyidik yang lebih tahu bahwa SP3, satu perkara itu ya rasa normal biasa saja, normal saja," ungkap dia.
"Karena mungkin saat ini tahun pesta demokrasi, semua bisa jadi bahan untuk diolah-olah seperti itu," pungkas Ari.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana membenarkan bahwa pihaknya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya, SP3 tersebut dikeluarkan sekitar Februari atau Maret 2018.
"Betul sudah lama kok," kata Umar, ketika dikonfirmasi, Jumat (4/5) sore.
Umar mengatakan alasan penerbitan SP3 adalah tindakan Rizieq dinilai bukan merupakan tindak pidana. "Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana," imbuh Umar.
Rizieq Shihab sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima limpahan laporan Sukmawati Soekarnoputri dari Bareskrim Polri.
Sukmawati menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila dan aduannya diterima dalam lapiran bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.
Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.