Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marak Kekerasan Jurnalis oleh Polisi, AJI: Harusnya Ada Pendidikan

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyebut pelaku tindak kekerasan terhadap jurnalis masih didominasi oleh polisi.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyebut pelaku tindak kekerasan terhadap jurnalis masih didominasi oleh polisi.

Hasil tersebut terlihat dari laporan Bidang Advokasi AJI yang menyebut dalam kurun waktu Mei 2017 hingga awal Mei 2018, Polisi melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis sebanyak 24 kasus.

Baca: Dewi Sanca Pertanyakan Hukum Nikah dalam Keadaan Hamil, Netizen Jawab dengan Pernyataan Menohok

"Polisi masih mendominasi kekerasan 24 kasus, pejabat pemerintahan 16 kasus, ormas dan warga sebanyak 8 kasus. Sudah bertahun-tahun polisi masih menjadi pelaku terbanyak kekerasan terhadap jurnalis," kata Katua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan dalam diskusi 'Musuh Kebebaskan Pers' di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018).

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang anggota Polisi di Timika Papua kepada wartawan salah satu media yang berujung pada pengancaman yabg dilakukan oleh seorang Polisi lainya kepada wartawan lainnya.

Selain itu, kasus pengisiran wartawan BCC dari Papua yang merekam liputan terkait penangan kasus gizi buruk di Agats, Papua.

"Dalam beberapa kasus, pimpinan polisi setempat meminta maaf kepada jurnalis. Namun, pelaku kekerasan belum mendapat hukuman yang sepatutnya," terang Abdul Manan.

Baca: Yuki Kato Kepergok Jalan Bareng Marcell Darwin, sedang Berkencan?

Menyoroti banyaknya kasus kekerasan anggota polisi terhadap jurnalis, AJI Indonesia menyarankan agar adanya pendidikan terkait kekerasan terhadap wartawan adalah bentuk melanggar Undang-undang pers.

Berita Rekomendasi

Selain itu, bentuk peringatan dan sangsi kepada pelaku kekerasan bisa menjadi contoh upaya meminimalisir tindak kekerasan terdapa jurnalis.

"Entah mengeluarkan edaran atau memberikan pemasukan materi tentang pentingnya pers atau materi UU Pers dalam pembejalaran institusi kepolisian," terang Abdul Manan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas