Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Patroli Bakamla RI Tangkap Kapal Penampung Minyak di Selat Malaka

Kapal patroli Bakamla KN. Belut Laut – 4806, yang sedang melaksanakan tugas patroli di wilayah Zona Kamla Barat menangkap sebuah Kapal Motor

Penulis: FX Ismanto
zoom-in Patroli Bakamla RI Tangkap Kapal Penampung Minyak di Selat Malaka
TRIBUNNEWS.COM/Mayor Marinir Mardiono
Kapal patroli Bakamla KN. Belut Laut 4806, yang sedang melaksanakan tugas patroli di wilayah Zona Kamla Barat menangkap sebuah Kapal Motor yang diduga merupakan kapal penampung BBM, di perairan Selat Malaka, beberapa hari lalu. TRIBUNNEWS.COM/BAKAMLA/Mayor Marinir Mardiono 

Laporan Humas Bakamla, Mayor Marinir Mardiono

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Kapal patroli Bakamla KN. Belut Laut – 4806, yang sedang melaksanakan tugas patroli di wilayah Zona Kamla Barat menangkap sebuah Kapal Motor yang diduga merupakan kapal penampung BBM, di perairan Selat Malaka, beberapa hari lalu.

Kejadian berawal pada pukul 13.35 wib, pada Jumat (4/5/2018), saat KN. Belut Laut – 4806 sedang melaksanakan tugas patroli rutin, mencurigai sebuah kapal motor yang melintas di Perairan Selat Malaka, tidak memiliki identitas atau kapal tanpa nama.

Bakamla Tangkap Kapal Motor.
Bakamla Tangkap Kapal Motor. (TRIBUNNEWS.COM/Mayor Marinir Mardiono)

Pada posisi 01.10.650 U – 103.23.400 T, yaitu di sebelah Utara Pulau Karimun Kecil, kapal patroli Bakamla RI mendekati sasaran, melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal yang mencurigakan tersebut, dan didapati bahwa kapal tanpa nama itu milik Warga Negara Indonesia (WNI), dinahkodai Muh Izan, dengan awak dua Anak Buah Kapal (ABK).

Pada saat ditangkap kapal tidak membawa muatan, namun dari pengakuan sementara nakhkoda didapati keterangan bahwa kapal yang berlayar dari Pulau Meral menuju Selat Malaka tersebut hendak digunakan memuat BBM ilegal di tengah pelayaran.

Bakamla Tangkap Kapal Motor.
Bakamla Tangkap Kapal Motor. (TRIBUNNEWS.COM/Mayor Marinir Mardiono)

Selain itu, dari pemeriksaan juga didapati bahwa kapal tidak memilki Surat Persetujuan Berlayar (SPB), tidak memiliki radio, tidak memilki kecakapan awak kapal, tidak memiliki SIJIL dan dokumen pelaut serta tidak ada Tanda Selar atau pendaftaran.

Berikutnya, kapal patroli Bakamla yang dikomandani oleh AKBP Capt. Nyoto Saptono, S.H., M.Si (Han), M.Mar. ini mengawal nahkoda beserta ABK dan kapal kayu tersebut menuju Pangkalan Keamanan Laut Zona Maritim Barat di Barelang, Batam, Kepulauan Riau, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas