Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tengah Pertimbangkan Penggunaan Bus Kantor Untuk Mudik PNS

Kalau untuk mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Namun untuk bus dinas sedang kami pertimbangkan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Tengah Pertimbangkan Penggunaan Bus Kantor Untuk Mudik PNS
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur?. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah mempertimbangkan penggunaan bus kantor untuk mudik bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, hal tersebut jauh lebih aman daripada menggunakan sepeda motor.

Namun ini ia tegaskan bukan berarti boleh menggunakan mobil dinas pejabat. Hingga kini tetap tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran.

Hal itu sudah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005, yang menetapkan bahwa mobil dinas tidak boleh dipergunakan untuk mudik.

“Kalau untuk mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Namun untuk bus dinas sedang kami pertimbangkan dan kami lihat aturan yang berlaku, apakah bisa dipakai untuk pulang oleh pegawai,” ujarnya seperti dikutip dari laman Kementerian PANRB, Selasa (8/5/2018).

Pertimbangan lain, saat ini banyak kementerian/lembaga memiliki bus kantor yang digunakan ASN untuk antar jemput. Namun penggunaan bus kantor hanya diperuntukkan bagi ASN golongan 1 dan 2.

Sebagaimana diketahui Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap berdasarkan kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani 18 April 2018.

Berita Rekomendasi

Diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H, dapat berjalan dengan baik, bagi masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik, dan dunia usaha tetap kondusif.

Dalam SKB yang ditandatanganin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama tersebut, diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari, yakni 11- 14 Juni, dan 18 - 20 Juni 2018.

Menko PMK Puan Maharani menyampaikan bahwa dalam menindaklanjuti SKB tiga Menteri tersebut, Pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban.

Dikatakan jika dalam berdasarkan aspek sosial, pemerintah mempertimbangkan banyak hal seperti kemacetan arus mudik Lebaran 2018, serta waktu berkumpul bersama keluarga.

Menko Puan mengatakan, pasca penetapan SKB tersebut, pemerintah telah melakukan serangkaian proses pembahasan, pertimbangan, dan mendengar aspirasi masyarakat. Ada delapan kebijakan yang harus dilakukan terkait penambahan cuti bersama lebaran tahun ini.

Pertama, pemerintah memastikan bahwa pelayanan yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, listrik, air bersih/minum, perbankan, imigrasi, dan lainnya tetap berjalan seperti biasa.

Kedua, lanjut Puan, setiap kementerian/lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas