Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha Karoseri Terlibat Overdimensi Muatan Truk Akan Diseret ke Pengadilan

Jika terbukti melanggar ketentuan dimensi, pengusaha (angkutan barang) atau pun perusahaan karoseri bisa dikenakan sanksi pidana

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Pengusaha Karoseri Terlibat Overdimensi Muatan Truk Akan Diseret ke Pengadilan
ISTIMEWA
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan memiliki optimisme yang kuat dalam melakukan pemberantasan kendaran yang Over Dimensi Over Loading (ODOL). STOP ODOL merupakan salah satu quick win dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dimana hal ini telah didukung oleh para pengusaha dan asosiasi demi mewujudkan ketiadaan kelebihan muatan dan dimensi.

“Jika terbukti melanggar ketentuan dimensi, pengusaha (angkutan barang) atau pun perusahaan karoseri bisa dikenakan sanksi pidana!,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Senin (7/5/2018).

Menurutnya, permasalahan Over Dimensi Over Loading ini sudah sangat memprihatinkan karena kerugian negara yang ditimbulkan akibat ini sebesar Rp 43 triliun tiap tahunnya.




“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, fokus pembangunan mulai bergeser ke pembangunan Sumber Daya Manusia, oleh karena itu kami bekerjasama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Bareskrim Polri mengadakan pelatihan ini guna menjawab tantangan ke depan yang semakin dinamis guna menciptakan kepatuhan dan budaya berlalu lintas yang berkeselamatan,” tandasnya.

“Mungkin beberapa tahun belakangan rekan-rekan masih melihat jembatan timbang menjadi sarang pungli (pungutan liar), menurut saya saat ini tidak ada lagi. Selain dilengkapi dengan e-tilang, tahun ini hampir di 43 (empat puluh tiga) Jembatan Timbang di seluruh Indonesia sudah ada pendampingan dari pihak ketiga yaitu PT Surveyor Indonesia,” katanya.

Dirjen Budi berharap, setelah Bimtek yang diikuti oleh 65 orang PPNS ini selesai dilaksanakan mereka memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi dan memastikan terpenuhinya persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor, memastikan terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan kendaraan bermotor angkutan umum, serta mendukung pengungkapan perkara tindak pidana.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengundang seluruh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari seluruh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) se-Indonesia untuk mengikuti pelatihan guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam tata cara pengawasan, pengamatan, penelitian, pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana di bidang LLAJ.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas