Bupati Bandung Barat kembali Diperiksa KPK
Bupati Bandung Barat, Abubakar, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Bandung Barat, Abubakar, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan terkait penyidikan kasus korupsi hibah atau janji di Kabupaten Bandung Barat.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Bupati Bandung Barat Abubakar sebagai saksi untuk tersangka Weti Lembanawati," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (9/5/2018).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat, Weti Lembanawati, juga akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Abubakar.
Baca: Penghentian Kasus Rizieq Shihab Dinilai Penuhi Rasa Keadilan
Pada 11 April 2018, KPK telah mengumumkan empat tersangka kasus suap Bupati Bandung Barat periode 2013-2018.
Abubakar, Weti Lembanawati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo diduga sebagai penerima suap.
Baca: Komnas HAM: Ada Ratusan Ribu Narapidana dan Penyandang Disabilitas Terancam Kehilangan Hak Pilih
Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat ,Asep Hikayat, diduga sebagai pemberi suap.
Dalam kasus ini KPK mengamankan barang bukti sebesar Rp435 juta.
Untuk mengumpulkan dana ini, Abu Bakar meminta bantuan Weti Lembanawati dan Adityo.
Abubakar diduga meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah, sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023.
Baca: Dirjen Pas Sebut Pihaknya Siap Tampung Narapidana Dari Mako Brimob
Asep Hikayat disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Abu Bakar, Weti Lembanawati, dan Adityo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.