Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Pengadilan, Sudiwardono dan Aditya Moha Jalani Sidang Tuntutan

Anggota DPR RI Aditya Moh‎a dan mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono menjalani sidang tuntutan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Suap Pengadilan, Sudiwardono dan Aditya Moha Jalani Sidang Tuntutan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka Aditya Moha yang juga merupakan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2017). Aditya menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap hakim untuk mengamankan putusan banding Marlina Moha yang merupakan ibu dari Aditya Moha. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Aditya Moh‎a dan mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (9/5/2018).

Sebelumnya dalam persidangan pada Rabu (25/4/2018) lalu kedua terdakwa yang terlibat kasus suap ini menyatakan penyesalan yang mendalam.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, keduanya saling bergantian meminta maaf. Aditya Moha, menyesali perbuatannya yang berujung perkara hukum.

Dia menyesal telah menyuap Sudiwardono. Di kesempatan itu, dia juga meminta majelis hakim agar memutus putusan serendah-rendahnya karena masih memiliki tanggungan keluarga dan anak yang masih kecil.

Sama, Sudiwardono juga menyampaikan penyesalan. Kini usianya sudah 61 tahun dan sering sakit-sakitan. Dia pun menyampaikan permohonan maaf kepada istri dan anak yang harus ikut menangung beban atas kesalahan.

Diketahui, Aditya Moha didakwa menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono total 110.000 dolar Singapura. Suap diberikan beberapa tahap dengan tujuan ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan, terdakwa perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara tahun 2010 tidak ditahan dan divonis bebas.

Sebelumnya oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Marlina sudah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair pidana kurungan dua bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.250.000.000 dengan perintah agar terdakwa ditahan.

BERITA TERKAIT

Atas putusan itu, kubu Marlina mengajukan banding ke PT Manado lanjut menyuap Ketua PT Manado, Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan.

Bertempat di rumah Sudiwardono di Yogyakarta, 12 agustus 2017, Aditya Moha memberikan uang 80.000 dolar Singapura kepada Sudiwardono agar tidak melakukan penahanan dalam tingkat banding.

Di pertemuan itu, Sudiwardono ‎mengatakan uang 80.000 dolar Singapura hanya agar Marlina Moha tidak ditahan, jika mau dibebaskan, Aditya Moha harus menambah pemberian uang.

Akhirnya Sudiwardono mengeluarkan surat yang pada pokoknya menyatakan selaku Ketua PT Manado, tidak melakukan penahanan pada Marlina Moha.

Sampai pada 6 Oktober 2017 di lantai 12 Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, terjadi kembali penyerahan uang 30.000 dolar Singapura serta fasilitas kamar hotel dan menjanjikan pula uang 10.000 dolar AS dengan maksud agar Marlina Moha divonis bebas.

Penyerahan uang 30.000 dolar Singapura dilakukan di tangga darurat, sisanya 10.000 dolar AS akan diberikan setelah putusan vonis bebas. Usai penyerahan, Aditya Moha dan Sudiwardono terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas