Ketua DPP HTI: Pendukung Kami Makin Banyak
Hal itu dijelaskan oleh Ketua DPP HTI, Rokhmat S Labib yang mengatakan pendukung bertambah lebih banyak dibanding sebelumnya.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, tidak selamanya merugikan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Meski merasa dizalimi atas putusan itu, pendukung organisasi tersebut justru semakin banyak.
Hal itu dijelaskan oleh Ketua DPP HTI, Rokhmat S Labib yang mengatakan pendukung bertambah lebih banyak dibanding sebelumnya.
"Justru semakin kami dizalimi, semakin banyak orang yang mendukung kami. Semakin banyak orang yang meminta kami meneruskan perjuangan," kata dia saat ditemui di Markas HTI, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Penyampaian dukungan, lanjutnya, ada yang dibicarakan secara personal maupun secara kelompok. Tidak jarang, mereka sengaja datang ke kantor HTI yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Bukan hanya di Jakarta, dukungan juga berasal dari daerah-daerah di Jawa dan Sumatera.Bagi HTI, dukungan itu penting untuk tetap melawan keputusan hakim.
Pengikut pun, kata dia, semakin setia di dalam perjuangan menyampaikan dakwah Khilafah Islamiyyah yang diyakini kebenarannya. Selama proses hukum di pengadilan berlangsung, HTI juga tetap menjalankan dakwah mereka di masyarakat.
Rokhmat mengatakan bahwa dakwah merupakan sebuah kewajiban yang harus dijalankan seluruh umat Islam.
"Dakwah itu hukumnya wajib. Sama halnya seperti salat. Ya selama ini kami tetap berdakwah," ungkapnya.
Kendati demikian, dia harus mengakui masih ada tindakan persekusi yang dilakukan pihak tertentu kepada pengikut HTI saat menjalankan dakwahnya.
"Contoh nyatanya ya dosen ITS Surabaya itu dulu yang dipecat karena ikut HTI. Itu jelas persekusi," tegasnya.
Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak ada pihak yang bisa melarang kegiatan dakwah HTI sejauh ini. Pasalnya, yang dibubarkan oleh pemerintah hanya HTI yang memiliki badan hukum. Bukan kegiatan organisasi dalam menyampaikan dakwah.
"Yang dibubarkan HTI yang berbadan hukum. Tapi, HTI sebagai ormas yang menjalankan dakwah, tidak bubar. Lagi, masih dalam proses pengadilan. Belum ada putusan apa-apa," tukas Yusril.
Menurutnya, PTUN merupakan pengadilan tingkat pertama yang masih dapat mengajukan banding, kasasi hingga peninjauan kembali. Pemerintah, diminta untuk tidak terlalu senang terlebih dahulu, karena bisa saja pemerintah kalah dalam persidangan tahap selanjutnya.
"Saya hanya mau bilang, jangan senang dulu. Itu saja," kata dia.