Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bripka Iwan Sarjana Dibebaskan Setelah Disandera Lebih Dari 24 Jam

Setyo mengatakan, informasi terakhir dari tim negosiator Bripka Iwan berhasil dibebaskan oleh sandera, sekiranya pukul 00.00 WIB.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bripka Iwan Sarjana Dibebaskan Setelah Disandera Lebih Dari 24 Jam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah kendaraan milik kepolisian melakukan pengamanan di Markas Komando (Mako) pasca bentrok antara petugas dengan tahanan di Depok, Jawa Barat, Kamis (10/5/2018). Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan negosiasi dengan para tahanan pasca insiden kerusuhan yang menewaskan 5 anggota kepolisian dan 1 tahanan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CIMANGGIS - Bripka Iwan Sarjana, akhirnya dapat merasakan kembali udara bebas, setelah lebih dari 24 jam disandera oleh narapidana di Ruang Tahanan Mako Brimob Depok.

Setyo mengatakan, informasi terakhir dari tim negosiator Bripka Iwan berhasil dibebaskan oleh sandera, sekiranya pukul 00.00 WIB.

"Berhasil dibebaskan dalam keadaan hidup, langsung dibawa menuju Rumah Sakit Polri untuk mendapatkan perawatan," kata Setyo kepada awak media di Markas Polisi Satwa, Cimanggis, Depok, Kamis (10/5/2018).

Baca: Pulang Usai Manggung, Ada Penampakan Pocong dan Kuntilanak di Sepanjang Perjalanan

Baca: Menyanyi di Tempat Terpencil, Honor di Amplop Berubah Jadi Daun

Setyo mengatakan, Bripka Iwan mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya, karena dianiaya oleh narpidana yang menyanderanya.

"Wajahnya mengalami beberapa luka lebam dan memar," ucap Setyo.

Terakhir ia menuturkan, perkembangan selanjutnya akan segera diberitahukan ke depannya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan ke depannya, karena tim negosiator kami masih terus bekerja," kata Setyo.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas