Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripka Iwan Sarjana Dibebaskan Setelah Disandera Lebih Dari 24 Jam

Setyo mengatakan, informasi terakhir dari tim negosiator Bripka Iwan berhasil dibebaskan oleh sandera, sekiranya pukul 00.00 WIB.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bripka Iwan Sarjana Dibebaskan Setelah Disandera Lebih Dari 24 Jam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah kendaraan milik kepolisian melakukan pengamanan di Markas Komando (Mako) pasca bentrok antara petugas dengan tahanan di Depok, Jawa Barat, Kamis (10/5/2018). Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan negosiasi dengan para tahanan pasca insiden kerusuhan yang menewaskan 5 anggota kepolisian dan 1 tahanan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CIMANGGIS - Bripka Iwan Sarjana, akhirnya dapat merasakan kembali udara bebas, setelah lebih dari 24 jam disandera oleh narapidana di Ruang Tahanan Mako Brimob Depok.

Setyo mengatakan, informasi terakhir dari tim negosiator Bripka Iwan berhasil dibebaskan oleh sandera, sekiranya pukul 00.00 WIB.

"Berhasil dibebaskan dalam keadaan hidup, langsung dibawa menuju Rumah Sakit Polri untuk mendapatkan perawatan," kata Setyo kepada awak media di Markas Polisi Satwa, Cimanggis, Depok, Kamis (10/5/2018).

Baca: Pulang Usai Manggung, Ada Penampakan Pocong dan Kuntilanak di Sepanjang Perjalanan

Baca: Menyanyi di Tempat Terpencil, Honor di Amplop Berubah Jadi Daun

Setyo mengatakan, Bripka Iwan mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya, karena dianiaya oleh narpidana yang menyanderanya.

"Wajahnya mengalami beberapa luka lebam dan memar," ucap Setyo.

Terakhir ia menuturkan, perkembangan selanjutnya akan segera diberitahukan ke depannya.

Berita Rekomendasi

"Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan ke depannya, karena tim negosiator kami masih terus bekerja," kata Setyo.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas