Ketua DPR Minta Narapidana Terorisme Ditempatkan di Penjara Super Ketat
"Belajar dari peristiwa rusuh ini, DPR mendorong Polri untuk memberlakukan pengamanan ekstra maksimum kepada para Napi teroris,"
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kerusuhan dan penyanderaan yang dilakukan narapidana teroris di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat telah berhasil ditanggulangi kepolisian.
Peristiwa tersebut menyebabkan 5 petugas kepolisian gugur dan empat lainnya luka-luka.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Polri untuk mengevaluasi sistem pengamanan bagi narapidana terorisme.
Baca: Ketika 150 Nasi Bungkus Jadi Alat Negosiasi Rusuh Mako Brimob, Begini Faktanya
Ia mengusulkan agar narapidana terorisme di tempatkan di penjara super ketat.
"Belajar dari peristiwa rusuh ini, DPR mendorong Polri untuk memberlakukan pengamanan ekstra maksimum kepada para Napi teroris," katanya, Kamis, (10/5/2018).
Pengamanan ekstra maksimum diperlukan untuk menutup kesempatan para napi memiliki atau menguasai peralatan sesederhana apa pun yang dapat digunakan untuk membobol Rutan atau mengancam para petugas Rutan.
Baca: Ketua DPR Puji Langkah Polisi Saat Tangani Rusuh Mako Brimob
"Pasalnya, Fakta bahwa lima korban tewas akibat luka bacokan senjata tajam tentu saja akan memunculkan pertanyaan; dari mana atau bagaimana prosesnya sehingga para napi teroris itu bisa memiliki atau menguasai senjata tajam? Masalah ini tentu harus diselidiki. Siapa yang membawa dan memberikan senjata tajam kepada para Napi itu?" katanya.
Menurut Bamsoet, penguasaan senjata tajam oleh para napi teroris itu menjadi pertanda bahwa sel para teroris di Rutan Mako Brimob belum menerapkan standar pengamanan ekstra maksimum.
Baca: Ribuan Personel Gabungan Akan Amankan Aksi Bebaskan Baitul Maqdis
Padahal, standar pengamanan ekstra maksimum diperlukan untuk membatasi interaksi napi dengan rekan mereka atau jaringan sel-sel teroris di luar Rutan.
"Pengamanan ekstra maksimum juga mewajibkan para keluarga atau rekan para napi membatasi barang-barang bawaan saat melakukan kunjungan dan berdialog dengan para Napi," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.