Bripka Iwan Sarjana Hingga Kini masih Dirawat di RS Polri
"Sekarang masih dirawat di RS Polri Kramat Jati. Memang ada beberapa luka yang perlu dirawat," ujar Setyo
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menyampaikan Bripka Iwan Sarjana hingga saat ini masih dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Bripka Iwan merupakan satu dari enam anggota polisi yang disandera dalam kerusuhan napiter di Rutan cabang Salemba, Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sejak Selasa (8/5) hingga Kamis (10/5) pagi.
Baca: Polisi Kembali Tewas di Mako Brimob Pasca-Rusuh, IPW Kritik SOP Keamanan
Menjadi satu-satunya yang berhasil selamat, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan Iwan masih memerlukan sejumlah perawatan.
"Sekarang masih dirawat di RS Polri Kramat Jati. Memang ada beberapa luka yang perlu dirawat," ujar Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018).
Selain perawatan luka fisik akibat penganiayaan, Iwan disebut perlu melakukan perawatan dari sisi psikologi pula.
Jenderal bintang dua ini menyebut kondisi psikologis Iwan perlu pendampingan, dengan adanya kemungkinan trauma.
"Perlu pendampingan masalah trauma healing untuk kembali ke kondisi semula," tandasnya.
Sebelumnya, Bripka Iwan Sarjana dibebaskan oleh para napiter usai disandera lebih dari 24 jam di Rutan cabang Salemba di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/5) sekitar pukul 00.00 WIB.
Iwan mengalami luka-luka akibat penyanderaan itu. Wajah dan sejumlah bagian tubuhnya lebam.
Baca: Nurul: Anwar Ibrahim Segera Dibebaskan, Tinggal Menunggu Hari
Kerusuhan dan penyanderaan yang dilakukan napi teroris ini terjadi sejak Selasa (8/5) sore. Wakapolri Komjen Syafruddin menyatakan penanganan selesai pada Kamis (10/5).
Dalam kasus ini, 156 napiter terlibat dalam kerusuhan dan penyanderaan terhadap polisi. Ada sembilan polisi yang disandera, lima di antaranya gugur dibunuh secara sadis dengan luka bacokan dan tembakan, sedangkan empat lainnya bisa dibebaskan dalam kondisi luka-luka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.