Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, KPK Kembali Periksa Mantan KSAU

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKS," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, KPK Kembali Periksa Mantan KSAU
ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf/Pool
Helikopter Agusta Westland (AW) 101 terparkir dengan dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (9/2/2017). KASAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah membentuk tim investigasi untuk meneliti proses perencanaan, pengadaan dan menelisik pengiriman helikopter tersebut. TRIBUNNEWS/ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Pool 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) TNI periode 2015-2017, Marsekal (Purn) Agus Supriatna terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101.

Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS).

Baca: Mahathir: Raja Malaysia Bersedia Ampuni Anwar Ibrahim

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKS," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (11/5/2018).

KPK sendiri dalam kasus ini telah menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dari pihak swasta terkait kasus pengadaan Heli AW-101. Irfan diduga sebagai pengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW-101.

Sementara itu, Puspom TNI menetapkan empat anggota TNI ‎sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017.

Baca: Menhan: Ada Dua Ancaman, Nyata dan Tidak Nyata

Empat tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama TNI, FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian, Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua, SS; serta, Kolonel Kal, FTS, selaku Kepala Unit pada TNI AU. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp224 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas