Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, KPK Kembali Periksa Mantan KSAU
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKS," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) TNI periode 2015-2017, Marsekal (Purn) Agus Supriatna terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101.
Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS).
Baca: Mahathir: Raja Malaysia Bersedia Ampuni Anwar Ibrahim
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKS," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (11/5/2018).
KPK sendiri dalam kasus ini telah menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dari pihak swasta terkait kasus pengadaan Heli AW-101. Irfan diduga sebagai pengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW-101.
Sementara itu, Puspom TNI menetapkan empat anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017.
Baca: Menhan: Ada Dua Ancaman, Nyata dan Tidak Nyata
Empat tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama TNI, FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian, Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua, SS; serta, Kolonel Kal, FTS, selaku Kepala Unit pada TNI AU. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp224 miliar.