Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setjen DPR dan BPKP Tandatangani MoU Tata Kelola Pemerintah yang Baik

Kerja sama ini dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Editor: Content Writer
zoom-in Setjen DPR dan BPKP Tandatangani MoU Tata Kelola Pemerintah yang Baik
www.dpr.go.id
Plt Sekjen DPR RI Damayanti menandatangani MoU dan Piagam Internal Audit Charter dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. 

Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI bersepakat melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dan Piagam Internal Audit Charter dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang Tata Kelola Pemerintahan yang Baik.

“Dengan ditandatanganinya MoU ini kita harus berkomitmen dalam membangun sistem pengendalian intern pemerintah dan meningkatkan aparaturnya,” ungkap Plt Sekjen DPR RI Damayanti dalam sambutannya di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (11/5/2018).

Kerja sama ini meliputi dua bidang yakni menajemen keuangan terkait pengelolaan keuangan dan manajemen pengawasan terkait peningkatan kapabilitas aparatur pengawasan negara.

Maya sapaan akrab Damayanti menjelaskan, kerja sama ini dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). DPR RI sebagai lembaga yang bertugas mengelola keuangan negara memiliki ketentuan peraturan yang mewajibkan bahwa pelaksanaannya harus dilakukan dengan mengacu kepada satu sistem yang dikenal dengan sistem pengendalian pemerintah guna mencegah dan mendeteksi kecurangan (fraud).

Berdasarkan penelitian-penlitian dan pernyataan World Bank dinyatakan bahwa ada korelasi yang kuat antara pemerintah dengan hasil pembangunan, dimana jika pemerintahannya bagus maka pembangunan akan tercapai secara akuntabel dan berkelanjutan (sustainable) demikian juga sebaliknya.

Disamping itu, Maya menambahkan ada target yang harus dicapai dalam kerja sama ini yakni peningkatan level kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagaimana kebijakan pemerintahan Jokowi – JK dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 dikehendaki bahwa baik aparat pengawasan internal pemerintah maupun sistem pengendalian internal pemerintah ditargetkan mencapai level 3 pada tahun 2019. Level yang diharapkan bisa punya kapsitas untuk bisa mencegah, medeteksi, menindaklanjuti apabila ada penyimpangan-penyimpangan.

“Memang saat ini kita masih di level 2. Jadi memang masih agak jauh karena untuk menaikan level itu sehingga perlu kerja keras. Untuk itu Saya mengharapkan seluruh jajaran di Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI saling bekerjasama sehingga bisa tercapai di 2019,” harap Maya.

BERITA REKOMENDASI

Selain kerja sama ini, Maya mengatakan ada upaya-upaya lain untuk mewujudkan target tersebut  seperti melalui berbagai pelatihan terkait untuk meningkatkan kemampuan dan belajar mengimplementasikan ilmu yang telah didapat. Sebab sebaik apapun sumber daya manusia dan program yang dimiliki tidak akan berdampak apa-apa jika tidak dapat mengimplementasikannya.

Dalam kesempatan tersebut Kepala BPKP Ardhan Adiperdana mengungkapkan, banyak tantangan yang akan dihadapi mengingat kondisi birokrasi saat ini kompleks dan penuh ketidakpastian. Namun demi mencapai tujuan bernegara yang efektif dan efisien, transparan dan akuntabel tantangan tadi diharapkan tidak menjadi penghambat bahkan harus menjadi cambuk demi terwujudnya good governance.

“MoU dan Internal Audit Charter yang ditandatangani ini merupakan salah satu parameter untuk bisa mewujudkan kapabilitas APIP yang level 3 tadi sehingga dapat terwujudnya pemerintahan yang baik. Untuk itu hadapi segala tantangan yang ada sebab apabila sudah ditandangani dan charter ini diimplementasikan tentunya prespektif reformasi birokrasi dan prespektif pengelolaan keuangan ini akan membuat organisasi efisien, efektif, akuntable, dan transpaan baik dalam rangka mengelola keuangannya maupun dalam rangka mewujudkan tujuan atau visi misi organisasinya,” papar Ardhan.

Terakhir Ardhan menjelaskan bahwa Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan tanggungjawab pimpinan kementerian dan lembaga pemerintahan sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah (PP). Artinya dengan sistem pengendalian ini akan tumbuh mekanisme agar pengendalian keuangan bisa akuntable sehingga bisa digunakan untuk mencapai tujuan instansi atau organisasi secara efektif, efisien, dan akuntabel.

“SPIP sudah ditetapkan dalam PPnya ini tanggungjawab pimpinan di kementerian dan lembaga pemerintahannya yang harus mengadopsi prinsip-prinsip atau praktek-praktek untuk adanya sistem pengendalian intern mereka,” tutup Ardhan. (*)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas